Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT menerima gugatan sengketa proses yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) Flores Timur.
Sengketa itu terjadi karena salah satu calon legislatif DPRD Flores Timur, Safrudin Wolo dari Dapil 3 ini tak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) di KPU Flores Timur.
Safrudin Wolo mengajukan gugatan bersama Ketua PBB Flores Timur, Sebas Koten tanggal 8 November 2023 atau saat penutupan pengajuan.
Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana, mengatakan PBB merupakan satu-satunya partai politik yang mengajukan gugatan.
Baca juga: Penyidik Kejari Flotim Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Talud Gekeng Deran Tanjung Bunga ke JPU
Ia menerangkan, pengajuan sengketa proses oleh PBB sudah memenuhi syarat formil sehingga pihaknya langsung mengadakan mediasi. Meski mediasi berlangsung dua kali, namun para pihak masih saling kekeh atau belum bersepakat.
"Mediasi berlangsung dua kali. Kemarin tidak ada kata sepakat, kemudian dilanjutkan hari ini," katanya kepada wartawan.
Ernesta menerangkan, jika belum ada titik temu, maka langkah akhir yang diambil yaitu menggelar sidang ajudikasi demi sebuah keputusan.
"Masih ada sidang ajudikasi," tandas Ernesta. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News