Kasus Korupsi di Flores Timur

Penyidik Kejari Flotim Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Talud Gekeng Deran Tanjung Bunga ke JPU

Dugaan korupsi proyek pembangunan talud penahan longsor di Kali Belo, Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur sudah p21.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
PAKAI ROMPI - Tersangka (pakai rompi tahanan) kasus korupsi proyek talud di Gekeng Deran, Flores Timur segera disidangkan. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Dugaan korupsi proyek pembangunan talud penahan longsor di Kali Belo, Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur sudah naik tahap dua dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Senin, 6 November 2023.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, mengatakan ada tiga tersangka dalam kasus yang membuat negara rugi Rp 888 juta dari total dana dari BNPB sebesar Rp 2,7 miliar.

"Tersangkanya, ELLS, YKD, dan CS," katanya kepada wartawan, Selasa, 7 November 2023.

Ia menerangkan, ELLS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), YKD selaku Direktur PT Entete Jaya Konstruksi, dan CS sebagai pelaksana pembangunan talud tanpa dasar hukum.

Baca juga: Korupsi Proyek Talud Gekeng Deran, Kejari Flotim Tahan PKK dan Direktur PT Entete Jaya

Cornelis mengatakan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, penuntut umum akan menyempurnakan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

"Penuntut menyempurnakan rencana surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas II B Larantuka selama dua puluh hari ke depan, terhitung sejak tanggal 6-25 November 2023.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved