Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Kopdit Obor Mas dan BPJS Ketenagakerjaan menyepakati kerja sama untuk perlindungan debitur KUR Obor Mas dan perlindungan program jamsostek sistem keagenan untuk seluruh anggota Kopdit Obor Mas.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Aula Kantor Obor Mas Lembata, Jumat, 17 November 2023 atau bertepatan dengan HUT Ke-51 Kopdit Obor Mas.
Kuncoro Budi Winarno, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Papua, NTT dan NTB menjelaskan Kopdit Obor Mas merupakan satu-satunya koperasi di NTT yang dipercayakan oleh pemerintah untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dengan anggota koperasi sebanyak 145 ribu di seluruh NTT, kata Kuncoro, Kopdit Obor Mas merupakan salah satu potensi yang BPJS Ketenagakerjaan anggap bisa memperluas keanggotaan yang bisa mendapatkan perlindungan sesuai dengan instruksi presiden (inpres) 02 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jamsostek.
Baca juga: Kopdit Obor Mas dan BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama Kepesertaan Anggota
“Selama ini kerja sama dengan koperasi dalam bentuk kemitraan itu adalah seluruh pengurus, manajemen koperasi ini telah menjadi peserta dari tiga program BPJS Ketenagakerjaan. Baru di sisi pengurus dan manajemennya. Belum di anggotanya, inilah yang kami sasar supaya ada kerja sama memberikan perlindungan kepada seluruh anggota,” papar Kuncoro kepada Tribun Flores.
Menurut dia, anggota Kopdit Obor Mas tentu bekerja di banyak bidang profesi pekerjaan, seperti petani, nelayan, tukang ojek, pengusaha, UMKM dan lainnya. Semua anggota ini tentu saja perlu dilindungi program-program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itulah, Kopdit Obor Mas dan BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama.
“Yang selama ini (anggota Obor Mas) belum mendapat perlindungan supaya bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” urainya.
Kerja sama untuk perlindungan debitur KUR Obor Mas menurutnya sudah jadi prioritas keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini juga didukung kebijakan Peraturan Menteri Koperasi bidang perekonomian tentang pedoman pelaksanaan kredit usaha rakyat. Peraturan itu, kata Kuncoro, mengatur nasabah KUR super mikro senilai Rp 10 juta dapat ikut BPJS Ketenagakerjaan, nasabah KUR mikro Rp 10-100 juta dapat ikut BPJS Ketenagakerjaan dan yang wajib sifatnya adalah penerima KUR kecil dan khusus di atas Rp 100 juta dan Rp 500 juta.
“Sebetulnya sebelum ada kerja sama ini, sudah ada penerima KUR koperasi Obor Mas yang sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada 75 penerima KUR Obor Mas di mana 32 penerima terdaftar di Maumere,” pungkasnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News