Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT, memutuskan sidang ajudikasi sengketa proses daftar calon tetap (DCT) antara Partai Bulan Bintang (PBB) melawan KPU Flores Timur.
Ajudikasi penyelesaian sengketa itu menyangkut calon legislatif DPRD Flores Timur dari daerah pemilihan (Dapil) III, Syarifudin Wolo yang namanya tidak masuk dalam DCT di KPU Flores Timur.
Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana, mengatakan menolak semua dalil pemohon dalam ajudikasi di Hotel Geo Permai Larantuka beberapa hari lalu.
"Kami sudah putuskan menolak semua permohonan pemohon," katanya, Selasa, 28 November 2023.
Ernesta menerangkan, dalam pertimbangan majelis, Syarufudin Wolo tidak bisa membuktikan bahwa ia telah memasukkan surat pengunduran diri sebagai anggota BPD aktif.
Baca juga: 6 Pria Diduga Keroyok Pengepul Kopra di Flores Timur
"Mereka tidak bisa membuktikan permohonan. Katanya sudah masukan surat pengunduran diri, ternyata pemeriksaan saksi itu tidak ada," jelanya.
Selain itu, lanjut Ernesta, tidak ada keterangan saksi dari pemohon yang menguatkan semua dalilnya. Fakta semakin kuat saat operator Silon menyatakan tidak pernah menerima surat pengunduran diri.
"Mereka punya saksi yang satu orang, hanya pastikan masukan di partai, tetapi di KPU tidak dipastikan," tutur Ernesta. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News