Berita NTT

PWI NTT Kecam Tindakan Intimidasi dan Ancam Wartawan di Belu, Minta Kapolda Beri Jaminan Keamanan

Penulis: Gordy Donovan
Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERNYATAAN SIKAP - PWI NTT mengeluarkan pernyataan sikap terkait aksi intimidasi dan ancaman terhadap wartawan di Belu. Pernyataan sikap dikeluarkan Minggu 3 Desember 2023.

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan pernyataan sikap terkait intimidasi dan ancaman terhadap sejumlah wartawan di Kabupaten Belu.

Pernyataan sikap dengan nomor : 001/PWI Prov.NTT/XII/2023 itu ditandatangani oleh ketua PWI NTT Hilarius F. Jahang dan Sekretaris Aloysius Tani.

Sebelumnya, PWI NTT menerima surat pengaduan dari Saudara Fredrikus Royanto Bau alias Edy Bau, wartawan Media Online Timor Daily (timordailynews.com) tertanggal, 1 Desember 2023 terkait ancaman dan intimidasi setelah memberitakan kasus perjudian di Kabupaten Belu.

Kemudian pada hari Senin, tanggal 27 November 2023, sekitar pukul 18.39 WITA, rumah Saudara Edy Bau didatangi dua orang yang salah satunya diketahui bernama Alo alias Alo Kuneru.

Baca juga: Usai Beritakan Kasus Judi, Rumah Wartawan di Raibasin Terbakar, Polres Belu: Kami Tidak Bisa

 

Kedua orang tersebut melakukan pengancaman terhadap Edy Bau dan keluarganya. Saat kejadian yang bersangkutan sedang berada di Kupang untuk urusan lain, sementara di rumah hanya ada istri dan kedua anaknya yang masih kecil.

Para pelaku mendatangi rumah wartawan Edy Bau mengendarai sepeda motor. Saat tiba di halaman rumah, salah satu pelaku bernama Alo Kuneru menggeber gas motornya, sembari berteriak-teriak,

“Mana Edy Bau? Mana Edy Bau? Ini Edy Bau punya rumah?” Pelaku juga mengancam akan membakar dan melempar rumahnya.

Pelaku bahkan menanyakan kepada istri Edy Bau, apakah tahu tentang rumah wartawan yang terbakar di Raibasin? Lalu dijawab oleh istrinya tidak tahu.

Tak lama berselang datanglah beberapa saudara bersamaan dengan tibanya anggota Buser Polres Belu yang dihubungi Edy Bau di rumah dan langsung mengamankan pelaku serta membawanya ke Polres Belu.

Terkait peristiwa tersebut, PWI Provinsi NTT menyampaikan Pernyataan Sikap sebagai berikut:

1. Menyesalkan dan mengecam segala bentuk ancaman, intimidasi dan tindakan kekerasan terhadap wartawan termasuk yang dilakukan dua orang tak dikenal ke rumah wartawan media online Timor Daily (timordailynews.com) dengan menebar berbagai ancaman.

2. Mengingatkan kepada semua pihak bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum dalam hal ini Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk itu maka segala tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan serangan terhadap kebebasan pers yang
dilindungi Undang-Undang.

3. Jika ada persoalan terkait karya jurnalistik kepada siapa saja diberikan kesempatan untuk menggunakan hak jawab.

4. Meminta Kapolda NTT dan Kapolres Belu untuk memberikan jaminan keamanan kepada saudara Edy Bau dan keluarganya serta wartawan di Belu pada khususnya dan NTT pada umumnya dalam menjalankan tugasnya.

5. Meminta Kapolda NTT dan Kapolres Belu menindaklanjuti pengaduan korban dengan pasal pengancaman KUHP.

6. Menyerukan kepada seluruh wartawan di Kabupaten Belu dan NTT untuk terus bekerja termasuk melakukan kontrol sosial dan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

Baca juga: Kronologi Orang Tak Dikenal Ancam, Intimidasi Wartawan dan Rohaniwan di Belu NTT

Ancam Wartawan

Sebelumnya, sejumlah wartawan yang bertugas di Kabupaten Belu, NTT mengalami ancaman dan intimidasi dari orang tak dikenal hingga mencari narasumber berita seorang rohaniwan Katolik.

Hal ini diungkapkan oleh Fredrikus Royanto Bau alias Edy Bau wartawan media online Timor Daily (timordailynews.com).

Dalam siaran pers yang diterima TRIBUNFLORES.COM Jumat 1 Desember 2023 malam, Edy Bau menyampaikan ia telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua PWI, AJI, JOIN, SMSI, AMSI, JMSI, LPWI dan Asosiasi jurnalis serta asosiasi media terkait persoalan yang mereka alami saat ini.

Edy menyebutkan sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Nusa Tenggara Timur dan memiliki sertifikasi kompetensi wartawan tingkat Madya dari Dewan Pers ingin melaporkan peristiwa pengancaman dan intimidasi terhadap dirinya dan keluarga akibat pemberitaan terkait aktivitas perjudian di Kabupaten Belu.

Berikut Kronologi kejadiannya :

Pertama, bahwa pada Hari Senin 27 November 2023 sekitar pukul 18.39 WITA, ada dua orang tak dikenal yang kemudian salah satunya diketahui Bernama Alo alias Alo Kuneru datang ke rumah saya dan melakukan pengancaman terhadap saya dan keluarga saya.

Saat kejadian saya sedang berada di Kupang untuk urusan lain, Sementara di rumah hanya ada istri dan kedua anak saya yang masih kecil.

Mendatangi rumah saya, kedua pelaku mengendarai sepeda motor dan saat tiba di halaman rumah, Salah satu pelaku bernama Alo Kuneru menggeber gas motornya sembari berteriak-teriak menyebut nama saya.

"Mana Edy Bau? Mana Edy Bau? Ini Edy Bau punya rumah?,"ujar Edy menirukan ucapan pria itu.

Istri saya yang sedang memberi makan ternak di samping rumah langsung menyapa kedua pelaku dan bertanya ada apa datang langsung teriak cari suami saya?

Bisa bicara baik-baik dulu? Pelaku Alo langsung mengatakan bahwa kami cari Edy Bau, sambil mengeluarkan kata kotor, paling kurang ajar. Saat itu, istri saya terus berusaha meminta pelaku diam sembari menjelaskan bahwa suami tidak tahu apa-apa.

Pelaku kemudian mengeluarkan ponselnya dan menunjukkan foto saya dan anak saya sambil bertanya benarkah ini Edy Bau? Ini rumahnya? Lalu istri saya bilang benar, itu foto dengan anak laki-laki saya sembari menunjuk ke arah anak laki-laki saya yang berumur 10 tahun.

Kepada anak saya, pelaku lalu bertanya sembari menunjukkan foto kami, “benarkah ini foto kamu dan bapak?, anak saya menjawab, iya. Pelaku langsung berkata, Kasitau (beritahu,red) bapak (saya, red) jangan terlalu kurang ajar.

Anak saya langsung ketakutan dan lari ke dalam rumah. Sementara anak Perempuan saya yang masih berumur 5 tahun langsung menangis histeris. Melihat hal itu istri saya langsung bertanya sebenarnya ada masalah apa?

Pelaku langsung menjawab bahwa Edy Bau yang atur semua berita tentang judi di Belu, kembali mengeluarkan bahasa yang kurang pantas , paling kurang ajar. Dia lalu berulang kali menyebut kata Judi dan 303.

Tak hanya itu, pelaku yang terlihat kalap mulai memaki-maki salah satu narasumber berita kami yakni Romo Leo Mali dengan mengatakan, “Romo Leo. Kami sudah cek dia punya rumah semua. Orang bilang dia di Roma, tinggal sana?

Selain itu, Pelaku juga mengancam akan membakar dan melempar rumah saya. Dia bahkan menanyakan kepada istri saya apakah tahu tentang rumah wartawan yang terbakar di Raibasin? Lalu dijawab oleh istri saya bahwa tidak tahu.

"Tak lama berselang datanglah beberapa saudara saya, bersamaan dengan itu, Anggota Buser Polres Belu yang saya hubungi tiba di rumah dan langsung mengamankan pelaku serta membawanya ke Polres Belu,"ujarnya.

Istri dan anak-anak saya merasa ketakutan dan trauma dengan peristiwa tersebut. Bahkan anak-anak saya tidak mau ke sekolah karena merasa takut. Bahkan ketika saya membuat laporan di Polres, anak laki-laki saya juga ikut karena merasa ketakutan.

Kedua, terhadap kejadian ini, saya telah secara resmi membuat laporan melalui pengaduan kepada Kapolres Belu pada Kamis 30 November 2023 pagi. Dalam laporan Saya meminta agar Kapolres mengusut tuntas kasus ini karena diduga ada yang membackingi para pelaku. Terhadap pelaku, saya minta diproses sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Ketiga, karena semenjak kejadian itu, saya merasa sangat tidak aman dan tidak nyaman untuk beraktivitas di luar rumah terutama melakukan aktivitas jurnalistik saya. Apalagi sebelum kejadian, sudah ada informasi dari teman wartawan bahwa ada oknum aparat meminta para wartawan untuk tidak boleh keluar malam karena para penjudi bisa nekat.

Keempat, bahwa sebelum rumah saya didatangi pelaku, bertebaran berbagai ancaman dan cemoohan terhadap kami wartawan dari sejumlah akun palsu maupun akun asli di Media social facebook. Tak hanya itu, teman wartawan atas nama Weren Timor mengalami musibah kebakaran rumah pada Minggu 26 November 2023 malam yang patut diduga dibakar secara sengaja oleh orang tak dikenal.

Kelima, bahwa setelah itu, ancaman dan terror kepada wartawan masih terus ditebar. Dan terakhir pada malam tadi, Kamis (30 November 2023) rumah salah satu wartawan atas nama Ferdi Talok juga dilempari batu oleh orang tak dikenal.

Keenam, atas berbagai peristiwa ini, kami semua wartawan di Kabupaten Belu, Perbatasan RI-RDTL merasa terancam untuk melakukan aktivitas jurnalistik sebagaimana biasanya. Kami terus dibayang-bayangi ketakutan akan terror dan ancaman kekerasan terhadap diri kami maupun keluarga.

Ketujuh, dari hati lubuk hati yang paling dalam, saya dan teman-teman jurnalis di Kabupaten Belu meminta atensi dan bantuan dari PWI, AJI, dan Asosiasi/organisasi jurnalis serta asosiasi media di NTT dan Seluruh Indonesia karena kasus ini kejahatan luar biasa yang mengancam kebebasan Pers, agar kasus ini bisa diproses secara transparan dan adil, agar polisi mengungkap semua siapa dalang di balik semua ini. Demikian kronologi kejadian yang bisa kami sampaikan.

Rumah Wartawan Terbakar

Sebelumnya, Polres Belu, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), memberikan keterangan pers terkait kebakaran rumah seorang jurnalis/wartawan Batastimor.com, Weren Timo.

Kejadian ini terjadi pada Minggu, 26 November 2023, sekitar pukul 20.30 WITA, bertempat di RT 001 RW 001, Dusun Raibasin, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, setelah Weren Timo memberitakan kasus perjudian di Kabupaten Belu.

Keterangan pers ini disampaikan oleh Iptu Jafar Awad Alkatiri, Kasatreskrim Polres Belu, didampingi oleh I Ketut Karwana, Kasie Humas Polres Belu, serta tim Inafis, di Aula Gelar Sidang Polres Belu pada Sabtu, 2 Desember 2023.

Rilis pers ini dikeluarkan setelah polisi melakukan interogasi atau wawancara terhadap 4 orang saksi dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Beberapa fakta yang diungkapkan dalam keterangan pers tersebut antara lain; saksi melihat kobaran api sudah besar, pemilik rumah tidak ada di tempat saat kebakaran terjadi, dan ada indikasi sambungan arus pendek.

"Karena keterbatasan alat, api sulit dipadamkan, yang akhirnya semakin membesar," ungkap Kasatreskrim Iptu Jafar Awad Alkatiri, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi.

Disampaikan dia, bahwa tafsiran kerugian akibat kebakaran mencapai 60 juta rupiah, termasuk uang tunai sebesar Rp2 juta, laptop merek Assuz 1 unit, TV Polytron 24 inch 1 unit, speaker aktif, dan surat-surat berharga.

Disampaikan pula bahwa saat melakukan olah TKP ditemukan barang-barang di sekitar TKP yang diduga baik berhubungan langsung maupun tidak berhubungan langsung, berupa gulungan kabel, kayu bekas terbakar, seng bekas terbakar, dan potongan kabel yang panjangnya kurang lebih 300 m.

"Berdasarkan keterangan saksi bahwa tidak ada yang melihat api saat masih kecil, semua melihat saat api sudah besar," katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa, rumah korban ini menggunakan aliran listrik dari balai dusun Raibasin, tidak memiliki meteran sendiri.

"Aliran listrik tersebut disambung ke empat rumah termasuk rumah korban dengan jarak dari meteran sampai rumah korban ini sekitar 300 meter," jelasnya lagi.

Oleh karena itu, pihaknya (Polres Belu, red) sudah melakukan interogasi dan klarifikasi kepada pihak PLN.

Meskipun telah melakukan penyelidikan, Polres Belu tidak menyimpulkan sebab dari kebakaran rumah wartawan Weren Timo.

Iptu Jafar Awad Alkatiri menyatakan bahwa pihaknya menunggu hasil uji laboratorium dan akan melaporkan temuan tersebut ke atasan (Kapolres,red).

"Kami tidak bisa menyimpulkan, yang bisa kami sampaikan hanyalah hasil temuan agar tidak berspekulasi. Penyebab kebakaran, kami tidak menyimpulkan, sebatas menyampaikan hasil temuan," jelasnya.

Dalam keterangan pers, turut disertakan alat bukti hasil olah TKP, seperti kabel dan seng rumah.

Untuk diketahui, Weren Timo sendiri telah melaporkan kebakaran rumahnya ke Polres Belu. Dalam laporannya, wartawan ini mencantumkan beberapa ancaman di media sosial Facebook yang diterimanya setelah memberitakan perjudian di Belu.

Pasca kebakaran, muncul pula postingan yang membicarakan insiden tersebut dengan nada ejekan dan ancaman.

Saat kejadian tersebut, Weren Timo bersama keluarga tidak berada di rumah. Weren mengetahui kejadian tersebut setelah seorang tetangga bernama Alitu, menghubungi dia melalui sambungan telpon.

"Saat rumah terbakar, rumah dalam keadaan kosong. Saya bersama istri dan anak sedang berada di Kampung Asumanu, Desa Asumanu, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu untuk urusan keluarga," ujar Weren ketika di hubungi Pos Kupang.

"Saya dan keluarga berada di kampung sejak Minggu pagi sekitar pukul 10.00 WITA. Saat ditinggalkan, rumah dalam keadaan terkunci, semua lampu dari listrik dipadamkan, semua colokan listrik dipastikan tidak tersambung. Jendela rumah dibiarkan dalam keadaan terbuka," tambahnya.

Atas kejadian ini, Weren Timo, selaku korban, kuat menduga bahwa rumahnya mungkin sengaja dibakar terkait pemberitaan perjudian dan ancaman yang diterimanya di media sosial.

"Untuk menjawab semua dugaan dan kecurigaan terhadap kebakaran rumah, diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk mengusut tuntas siapa dalang di balik semua ini," tuturnya.

Hal ini lantaran adanya pernyataan mencurigakan oleh oknum tertentu yang beredar di media sosial Facebook, sebelum kejadian dan sesudah kebakaran rumah.

"Saya juga meminta pihak keamanan di Kabupaten Belu dalam hal ini Polri dan TNI untuk menjadi atensi dalam penyelesaian kasus ini," pungkasnya.

Untuk diketahui, usai beberapa Media memberitakan kasus perjudian di Kabupaten Belu, semua wartawan yang bertugas diancam dan diteror.

Bahkan salah satu rumah wartawan diduga dibakar. Selang beberapa hari rumah wartawan juga didatangin oleh OTK, dengan mengujarkan kata-kata yang tidak senonoh, dan selain itu salah satu rumah wartawan juga di lempari batu oleh OTK.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News