Indonesia menganut sistem demokrasi dan kebebasan berpendapat dilindungi oleh undang-undang. Jika ada hal yang bersifat melanggar konstitusi dan lainnya biarkan itu menjadi domain aparat penegak hukum sebagaimana yang diatur undang-undang.
Tidak boleh ada orang atau kelompok yang mencoba untuk main hakim sendiri dan seakan menggatikan peran, tugas dan wewenang dari aparat penegak hukum. Tentu kita sangat menyesal hal ini bisa terjadi dan tidak mencerminkan citra NTT sebagai nusa toleransi.
"Kita minta secepatnya pak Kapolda menempati janjinya. Selain itu pemerintah perlu mengevaluasi eksitensi dan keberadaan dari ormas tersebut,"ujar wasekJend Bidang Ekonomi & UMKM Pengurus Pusat Pemuda Katolik ini.
Ia mengatakan kita juga berharap masyarakat tetap tenang dan jangan mengambil langkah dan tindakan gegabah apapun dalam menyikapi persoalan ini. Sebagai anak satu Bangsa, kita semua adalah bersaudara. diharapkan kita saling menghormati dan menghargai. Kita perlu jaga keutuhan bangsa dan persatuan kita.
Ia mengharapkan semoga dengan persoalan ini juga menjadi permenungan untuk kita semua bahwasanya setiap tindakan apapun mesti perlu dipikir secara matang dan bijak. Perlu pertimbangkan secara baik akan dampaknya secara luas. Kita meminta masyarakat tidak terprovokasi dan tetap menjaga ketenangan serta kedamaian.
"Apalagi kita sedang dalam momentum yang sangat istimewa yaitu masa adven yaitu persiapan dan penantian dalam perayaan natal yang kita rayakan. Kita perlu berikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum khususnya POLDA NTT dalam menangani persoalan ini secara cepat dan secara profesional,"ujar anggota DPRD Kota Kupang ini.
Berita TRIBUNFLORES.COM Linnya di Google News