Berita Manggarai Timur

Dokter Kresensia Nensy Jadi Direktur RSUD Borong

Penulis: Robert Ropo
Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELANTIKAN--Upacara pelantikan pejabat Administrator dan pejabat Fungsional Lingkup Pemkab Manggarai Timur.   

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG---Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, SH.,M.Hum melantik dr Kresensia Nensy, M.A.R.S menjadi Direktur UPTD RSUD Borong. Ada pun dr Kresensia sebelumnya menjabat sebagai Dokter Madya UPTD Puskesmas Borong. 

Upacara pengambilan sumpah dan janji jabatan pejabat Administrator ini berlangsung di Aula Utama Setda Kabupaten Manggarai Timur di Lehong, Selasa 5 Desember 2023.

Bupati Agas juga melantik Jimirius Fredirikus Ello, SS sebagai Kepala Bidang Perlindungan Anak Dan Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P2Kb dan P3A) Kabupaten Manggarai Timur. 

Selain melantik 2 pejabat Administrator ini, Bupati Agas juga melantik 155 orang pejabat fungsional lingkup Pemkab Manggarai Timur. 

 

Baca juga: Sebarkan Ilmu , 20 Pelatih Pramuka di Manggarai Timur Ikut Pelatihan Dasar Gudep Pramuka

 

 

 

Upacara pelantikan ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur Bernadus Nuel, Sekda Manggarai Timur Ir Boni Hasudungan Siregar, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, Saksi PNS, Saksi Rohaniwan Katolik, Protestan dan Saksi Rohaniwan Islam, serta undangan lainya. 

Bupati Agas dalam sambutanya, menerangkan,  peristiwa pelantikan ini, khususnya pelantikan Pejabat Administrator dalam hal ini Direktur Rumah Sakit telah dilakukan secara terukur dan sistematis sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini amanat Peraturan Bupati Manggarai Timur, Nomor: 27 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Borong. 

Sedangkan pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Pejabat Fungsional ini merupakan implementasi dari pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi 'setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

Selanjutnya dalam Butir III Huruf A Angka 2 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi dijelaskan bahwa Pejabat Fungsional yang wajib dilantik adalah PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain dan penyesuaian/inpassing'.

Karena itu bupati Agas meminta kepada pejabat yang dilantik, agar menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab. Menjaga netralitas PNS sebagai aparatur dengan maksud menjamin terselenggaranya tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik. 

Lebih peka dan responsif terhadap tantangan dan permasalahan baru yang timbul baik di dalam maupun di luar organisasi. Menumbuhkan jiwa dan semangat untuk mewujudkan good governance dan menghindari terjadinya proses KKN dalam melaksanakan program kerja dan kegiatan. 

Halaman
12