Ia mengatakan, berdasarkan keterangan pengemudi sendiri bahwa mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh miras serta tidak memilik SIM. Karena itu, pengemudi mobil itu diduga lalai dalam mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan dibawa pengaruh Miras serta tidak memilik SIM.
Diaz mengatakan, barang bukti kecelakaan yang disita berupa 1 buah STNK dan mobil barang Suzuki Pick Up dengan Nomor Polisi B 9602 CAI . Petugas belum bisa mengevakuasi barang bukti mob tersebut dikarenakan belum bisa ditarik dari dalam jurang. (rob)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News