Berita Manggarai Timur

Bupati Agas : Pemda Bertanggungjawab Untuk Sediakan Pemukiman Layak

Penulis: Robert Ropo
Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOPI- Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas saat memetik kopi di lembah Colol, Kabupaten Manggarai Timur, Flores,NTT.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG---Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Perumahan dan Pemukiman Rakyat Kabupaten Manggarai menggelar forum group discussion (FGD) III tentang Laporan akhir penyusunan dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Manggarai Timur. 

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati Manggarai Timur di Lehong, Kamis 7 Desember 2023.

Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan dan Pembangunan Setda Manggarai Timur, Drs Aufridus Jahang, mewakili Bupati Manggarai Timur. 

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur, Yos Marto, Sekertaris Dinas PUPR bersama staf, pimpinan Perangkat Daerah, pimpinan instansi vertikal, LSM/NGO, para Camat dan Kepala Desa/Lurah.

 

Baca juga: 800 Mahasiswa FKIP Unika Ruteng Ikut Seminar Nasional Hari HAM Internasional

 

 

 

 

Kepala Dinas PUPR Manggarai Timur Yos Marto, dalam laporanya menerangkan, sejalan dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan sebuah lingkungan perumahan dan kawasan permukiman dimana masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis, dan berkelanjutan.

Dokumen RP3KP merupakan acuan yang dapat mendukung pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu, berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, serta mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional. 

Sampai dengan saat ini telah dihimpun data-data terkait perumahan di Kabupaten Manggarai Timur, dengan jumlah rumah sebanyak 56.681 unit dan jumlah rumah tidak layak huni sebanyak 14.000 unit. Diharapkan dengan adanya dokumen ini dapat mempermudah penyebaran bantuan rumah dan mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Manggarai Timur.

Dokumen RP3KP adalah dokumen yang akan menjadi pedoman pengembangan perumahan dan kawasan permukiman dengan jangka waktu 20 tahun kedepan, dan dapat direvisi setiap 5 tahun. 

Karena itu sudah dua kali dilaksanakan FGD dan kali ini dilakukan FGD III terkait Laporan Akhir yang berisi rumusan RP3KP untuk menghasilkan sebuah dokumen akurat yang dibangun secara tertib, terorganisir, dan berdaya guna, sesuai petunjuk pembuatan dokumen RP3KP yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan RP3KP. 

Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, mengatakan, sejalan dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan sebuah lingkungan perumahan dan kawasan permukiman dimana masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis, dan berkelanjutan.

Karena itu, Bupati Agas berharap diskusi itu bisa menghadirkan sebuah rekomendasi dengan analisis rencana yang tepat sesuai dengan tugas Dinas PUPR dalam hal ini Bidang Perumahan dan Permukiman.

"Mari kita manfaatkan kegiatan FGD III kali ini agar kolaborasi yang dilakukan bersama dengan semua pihak terkait dapat menghasilkan dokumen dokumen data yang bermanfaat bagi generasi penerus," Ujar Bupati Agas. 

Ada pun jika dokumen ini sudah sempurna, maka dokumen ini difinalisasi dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang RP3KP. (rob) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News