Dilindungi Dua Produk BP Jamsostek
Sementara itu, Ahmanat Ketua Unit Layanan Kerja BP Jamsostek Kabupaten Ngada, menerangkan para anggota KPPS akan mendapatkan perlindungan BP Jamsostek.
Menurutnya, KPPS mendapatkan dua perlindungan produk BP Jamsostek yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja selama satu bulan.
Menurut Ahmanat hal yang sama juga berlaku bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Baru - baru ada ketua PPS Desa Aimere Timur, Kecamatan Aimere meninggal dunia, kita sudah kasih santunannya ke ahli waris senilai Rp. 42 juta," ujar Ahmanat. Ahmanat menegaskan perlindungan BP Jamsostek kepada PPK, PPK dan KPPS merupakan bentuk kepedulian negara. (ORC).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News