Penganiayaan di Tempat Hiburan Malam

Tak Ada Kendala, Penganiayaan Perempuan Pekerja THM di Maumere 'Mengendap' Lima Bulan

Penulis: Arnol Welianto
Editor: Egy Moa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lamis Maryani (22) seorang pekerja tempat hiburan malam Sasari Pub and Karaoke Kota Maumere menjadi korban penganiayaan pada 25 Juli 2023 sekitar pukul 03.20 dini hari.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE-Penyidikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Lamis Maryani (22)  pekerja Tempat Hiburan Malam (THM) oleh pengunjung di Sasari Pub dan Karaoke Maumere, Pulau Flores 'mengendap' di Polsek Sikka semenjak dilaporkan 25 Juli 2023.

Belum diketahui alasan lamanya penyidikan kasus tersebut, meski  Kapolsek Alok, Ipda Daniel M. Tunu mengaku tidak ada kendala.

"Kendala tidak da, petunjuk jaksa sudah dipenuhi," ujarnya dihubungi, Jumat 15 Desember 2023.

Dikatakanya, berkas kasus tersebut sudah diajukan ke Kejaksaan Negeri Sikka sejak 5 Desember 2023.

Baca juga: Kejari Sikka Imbau Warga Jangan Merespon Penelepon Mengatasnamakan Kajari

Informasi dari kejaksaan menyatakan bahwa kasus tersebut sudah masuk P19 untuk pengambilan keterangan tambahan. Beberapa saksi sudah dipenuhi dan berkas sudah dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Sikka.

"Berkas kasus Sasari (Pub dan Karaoke) sudah diajukan ke jaksa. Tanggal 5 kemarin jaksa sampaikan P19 untuk ambil keterangan tambahan beberapa saksi dan itu sudah dipenuhi dan hari Senin tanggal 11 Desember 2023 berkas sudah dikirim kembali ke jaksa,"uj0arnya.

Korban, Lamis Maryani (22) berharap kepada polisi untuk lebih serius memproses masalahnya untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News