TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) meraih peringkat pertama nasional bidang kinerja tindak pidana khusus (Pidsus), kategori kejaksaan negeri tipe B seluruh Indonesia.
Penghargaan atas prestasi itu diberikan dalam rapat valuasi capaian kinerja semester I tahun 2025, yang diselenggarakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Selasa, 5 Agustus 2025 lalu di Jakarta.
Kepala Kejari Sikka, Henderina Malo, dalam keterangan tertulis kepada TribunFlores.Com menyebutkan, berdasarkan hasil penilaian, Kejari Sikka mencatat skor kinerja 26,2 persen mengungguli satker lainnya se-Indonesia.
Kepala Kejari Sikka, karib disapa Ina Malo, menurutnya pencapaian ini menunjukkan dedikasi tinggi, integritas, dan profesionalisme jajaran Kejari Sikka melaksanakan tugas penegakan hukum.
Baca juga: Kejari Sikka Tuntut Tinggi Pelaku Kekerasan Seksual, Predator Anak Bakal Dibui Seumur Hidup?
"Sekaligus membuktikan bahwa prestasi unggul bukan hanya milik satuan kerja di wilayah perkotaan, tetapi juga dapat diraih oleh kejaksaan di daerah dengan komitmen dan kerja keras yang berkesinambungan," kata Ina Malo.
Dia mengungkapkan bahwa prestasi ini merupakan buah kerja kolektif seluruh jajaran, yang dilandasi semangat pengabdian dan integritas tinggi.
“Capaian ini kami pandang sebagai amanah sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan,” ungkapnya.
Selain itu, kata Ina Malo, prestasi ini bentuk kontribusi positif bagi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang juga berhasil menempati peringkat III nasional kinerja bidang Pidsus.
Baca juga: Kejari Sikka Eksekusi 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tana Duen ke Rutan Maumere
Melalui prestasi ini, dia berharap Kejari Sikka dapat menjadi pendorong semangat seluruh satuan kerja kejaksaan di kawasan Timur Indonesia terus meningkatkan kinerja, integritas, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kejari Sikka juga konsisten menunjukkan hasil nyata dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara, serta penerapan penegakan hukum yang progresif namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial.