Kapal Wisata di Labuan Bajo

Cegah Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo, KSOP : Wajib Siapkan Masker-Selimut Api

Penulis: Berto Kalu
Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal Wisata sedang berlabuh di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
 
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo membuat standarisasi tata cara pencegahan kebakaran di kapal pinishi yang beroperasi di wilayah perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).  

Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto mengatakan standarisasi itu menyusul terjadinya kebakaran sebuah kapal wisata yang sedang berlabuh untuk perawatan lambung di pelabuhan Labuan Bajo pada awal Desember 2023 lalu. 

Saat itu tim emergency KSOP berkolaborasi dengan unsur maritim di Labuan Bajo berhasil memadamkan kebakaran kapal wisata tersebut hanya dalam waktu 10 menit. 

Tidak ada korban luka dan korban jiwa. Hasil temuan pada kapal Pinishi terbakar itu menjadi dasar KSOP menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan kebakaran pada kapal wisata. 

 

 

Baca juga: Bupati Edi Ancam Tenggelamkan Kapal Wisata di Labuan Bajo, Ini Alasannya

 

 

 

"Apresiasi saya sampaikan kepada para pihak yang telah membantu proses pemadaman. Namun kapal tetap kita periksa dan atas perintah Dirjen Hubla kami lakukan evaluasi dan setelah ditemukenali masalah maka kami buat edaran agar kejadian serupa dapat dihindari," kata Stephanus, Selasa 19 Desember 2023.

Standarisasi pencegahan kebakaran pada kapal wisata itu tertuang dalam Surat Edaran KSOP Kelas III Labuan Bajo Nomor: SE-KSOP.LBJ 1 TAHUN 2023 tentang pencegahan kebakaran di atas kapal Pinishi yang beroperasi di wilayah perairan Labuan Bajo. 

Surat Edaran yang diteken Stephanus pada 13 Desember 2023 itu berlaku juga untuk kapal-kapal selain Pinishi yang terbuat dari kayu.

Dalam Surat Edaran itu disebutkan disampaikan bahwa setiap kapal pinishi atau kapal lain berbahan kayu untuk menyediakan alat pemadam kebakaran sesuai ketentuan dengan kapasitas yang cukup dan memadai serta menempatkan alat pemadam tersebut di tempat-tempat yang terlihat dan mudah dijangkau.

Disampaikan juga awak kapal wajib melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan secara berkala terhadap alat pemadam kebakaran yang ada di atas kapal. Awak kapal juga wajib melakukan simulasi/pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan operasi dari alat pemadam kebakaran

Berikutnya kapal wajib menempatkan peralatan permesinan seperti genset portable dan tabung gas LPG di tempat yang memiliki sirkulasi udara yang cukup dan melakukan perawatan berkala terhadap peralatan yang memiliki resiko tinggi terjadinya kebakaran dengan sedemikian rupa sehingga memudahkan proses pemadaman apabila terjadi api

Halaman
12