Berita NTT

4 Tahun Tinggalkan Tugas, Oknum Polisi di NTT Pecat

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI POLISI - Seorang anggota Polres Timor Tengah, Aipda Evensius Kopong Payon Anggota Polres Timor Tengah Selatan dikatakan terbukti secara sah dan meyakinkan meninggalkan tugas selamanya 4 tahun efektif.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

TRIBUNFLORES.COM, SOE - Seorang anggota Polres Timor Tengah, Aipda Evensius Kopong Payon Anggota Polres Timor Tengah Selatan dikatakan terbukti secara sah dan meyakinkan meninggalkan tugas selamanya 4 tahun efektif.

Atas alasan itu, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Johny Asadoma, SH.MH melalui Karo SDM Polda Nusa Tenggara Timur Kombespol Satria Yusada, SIk.MSi, Mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) atau dipecat Dengan Nomor: Kep / 582 / XII / 2023 / Kepada Aipda Evensius Kopong Payon Anggota Polres Timor Tengah Selatan.

Hal itu dijelaskan Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIk.MH, melalui Kabag Sumda Polres Timor Tengah Selatan, AKP Leyfriets D Mada.SH, kepada Pos Kupang, Selasa, 19 Desember 2023.

Leyfriets mengatakan, selaku Kabag Sumda pihaknya melalui Kapolres diperintah untuk menindaklanjuti keputusan Pimpinan Kapolda Nusa Tenggara Timur untuk menyerahkan putusan tersebut kepada yang bersangkutan.

Baca juga: Polisi Ciduk Pencuri saat Dorong Motor Kehabisan BBM di Sumba Timur

 

Dikatakan, terhadap keputusan tersebut pada Jumat 15 Desember 2023 lalu pihaknya didampingi Kasi Propam Polres Timor Tengah Selatan Iptu Ngakan Putu Purna dan anggota berusaha mencari yang bersangkutan di tempat tinggal kontrakan, tepatnya di Kampung Maleset Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk menyerahkan surat keputusan pimpinan. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

"Yang bersangkutan diberbentikan dari Dinas Polri karena sudah 4 tahun efektif terhitung sejak tahun 2019 sampai 2023 di mana yang bersangkutan meninggalkan tugas atau pekerjaan tanpa kabar," tuturnya.

Dia menjelaskan, pihak Polres Timor Tengah Selatan telah berupaya menemui yang bersangkutan untuk bertugas, tetapi yang bersangkutan tidak ditemukan.

"Pihak Polres Timor Tengah Selatan telah berupaya untuk menemukan yang bersangkutan agar dapat bertugas kembali. Namun hingga detik ini yang bersangkutan tidak di temukan sehingga oleh perintah pimpinan wajib hukum dilaksanakan keputusan yang dimaksud," Jelas Friets.

"Dengan demikian, diharapkan melalui berbagai informasi jika ada keluarga ataupun kerabat yang menemukan yang bersangkutan agar diinformasikan untuk mengantongi surat Keputusan yang telah dikantongi dari pimpinan tertinggi Kapolda Nusa Tenggara Timur Melalui Karo SDM Polda Nusa Tenggara Timur," Tutup AKP Leyfriets. (din)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News