Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu
TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE-Kasus anak mantu bacok mertua di Dusun Tana Merah, Desa Talibura, Kabupaten Sikka yang terjadi pada tanggal 1 Januari 2024 telah ditangani Polsek Waigete.
Polsek Waigete kini telah menahan SL (27), anak mantu yang tega membacok mertuanya RR (50) dengan parang di kebun.
Dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang dialami RR ini membuat polisi menjerat sang menantu dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat karena korban mengalami luka serius.
Pasca kejadian, pelaku yang mengamankan diri di Pospol Talibura lalu dibawa ke Polsek Waigete telah diperiksa penyidik.
Baca juga: BREAKING NEWS : Di Sikka, Anak Mantu Tebas Mertua Pakai Parang di Kebun
"Saat ini, pelaku sudah kami tahan dan kami titipkan di Polres Sikka. Pelaku di tahan di Sel Mapolres Sikka dan kasusnya ditangani Polsek Waigete," kata Kapolsek Waigete, Iptu I Wayan Artawan di Maumere saat dihubungi TRIBUNFLORES.COM, Senin, 8 Januari 2024 siang.
Ia menjelaskan, sampai sekarang motif sampai anak mantu bacok mertua sedang didalami penyidik dengan memeriksa saksi-saksi.
"Motifnya sedang kami dalami. Intinya, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami langsung lakukan penahanan," tegas Kapolsek Artawan.
Sebelumnya, Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata H. S.IK., melalui Kasi Humas Polres Sikka, AKP Susanto, SE., menjelaskan kronologi kasus penganiayaan berat seorang anak mantu berinisial SL (27) kepada mertuanya RR (50).
Baca juga: Kasus ODGJ di Sikka Bacok Warga, Polisi Konsultasi dengan Psikiater