Pelabuhan Lewoleba

Retribusi di Pelabuhan Lewoleba Kini Dikelola Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan

Penulis: Ricko Wawo
Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelabuhan Lewoleba, Kabupaten Lembata

Laporan Reporter Tribun Flores.Com, Ricko Wawo

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas  Perhubungan Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Saleh Sadi menegaskan retribusi di pelabuhan laut Lewoleba saat ini sudah diambil alih oleh Kementerian Perhubungan dalam hal ini kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) kelas III Lewoleba atau Syahbandar.

“Pelabuhan Lewoleba saat ini sudah diambil alih oleh pihak Kementerian Perhubungan dalam hal ini KUPP atau Syahbandar,” ungkap Saleh Selasa, 9 Januari 2024. 

Dia memastikan terhitung sejak Selasa hari ini, KUPP sudah mengambil alih pengelolaan retribusi pelabuhan sesuai dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2014 tentang retribusi dan pajak.

“Kami sementara berproses telaah staf kepada pak penjabat bupati untuk menyampaikan hal itu,” tandasnya. 

 

 

Baca juga: Pelabuhan Lewoleba Tuntas Direhab, Kapal Pelni Kembali Sandar

 

 

 

Kata Saleh, hal yang sama juga akan diterapkan di terminal Timur dan terminal Barat.

“Itu juga untuk pungut retribusi angkutan penumpang umum tidak bisa dilakukan lagi, kecuali lapak dengan toilet yang ada di terminal, sehingga pendapatan dishub tentu menurun jauh sehingga kami ajukan untuk menyesuaikan kembali pendapatan,” papar Saleh Sadi.

Dijelaskannya, potensi pendapatan dishub saat ini ada di pelabuhan Feri Waijarang dan parkiran tepi jalan.

“Itu kami optimalkan. Sementara untuk parkiran khusus saat ini masih ditangani oleh pemilik aset. Jadi ke depannya kami di ijinkan pimpinan untuk kami melakukan pungutan di parkiran khusus, kami laksanakan,” jelasnya.

“Sehingga potensi-potensi di sini tinggal 2 itu, parkiran tepi jalan dan ruang tunggu pelabuhan Waijarang. Dengan beberapa lapak dan toilet di terminal Timur dan Barat tetapi tidak seberapa, tidak maksimal juga karena kita terkendala angkutan kota. Angkutan kota tidak ada sehingga bis ini secara prosedur hanya sampai di terminal tetapi terpaksa mereka harus masuk ke kota, itu masuk ranah kebijakan karena tidak mungkin masyarakat turun di terminal kemudian mereka harus jalan kaki atau menggunakan ojek,” pungkasnya. 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News