TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Lapas Kelas IIB Ende melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan berbagai instansi stakeholder di Wilayah Kabupaten Ende, Kamis 25 Januari 2024.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan oleh Kalapas Ende, Taufiq Hidayat bersama perwakilan dari masing-masing Instansi stakeholder.
Adapun instansi yang hadir dalam kegiatan ini yaitu Dinas Kesehatan Kab. Ende dalam hal ini Puskesmas Onekore, yang dihadiri oleh Kepala Puskesmas Onekore, dr. Florentinus Hendriarto, Kantor Kementerian Agama Kab. Ende, yang dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Ende, Nikolaus Nuka.
Juga dihadiri oleh Lembaga Bantuan Hukum Posbakumadin, yang dihadiri oleh Ketua Posbakumadin, Ignasius Adam Ola Masan, serta perwakilan Lembaga Keagamaan dalam hal ini Pastor Paroki St. Yoseph Onekore, yang dihadiri oleh Pater Krispianus Lado, SVD.
Baca juga: Lapas Ende Gelar Penggeledahan Kamar Hunian WBP
Kegiatan penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini dirangkaikan dalam kegiatan penandatangan Janji Kinerja dan Komitmen bersama pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM Tahun 2024 di Lapas Kelas IIB Ende.
Kalapas Ende, Taufiq Hidayat dalam kesempatan tersebut mengatakan, tujuan pelaksanaan penandatangan perjanjian kerja sama ini guna meningkatkan pembinaan kepada Warga Binaan Lapas Ende baik itu pembinaan kerohanian maupun pembinaan kemandirian, serta juga meningkatkan pelayanan kesehatan kepada Warga Binaan Lapas Ende.
"Terima kasih kepada seluruh Instansi stakeholder yang sudah bersedia hadir dan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama hari ini, diharapkan dengan kerja sama ini dapat memberikan dampak positif terkhususnya bagi pembinaan dan pelayanan bagi WBP Lapas Ende," ujar Kalapas Taufiq Hidayat.
Lebih lanjut Kalapas Ende juga mengharapkan dengan peningkatan pelayanan dan pembinaan dapat menjadi bekal bagi seluruh Warga Binaan Lapas Ende agar saat kembali ke masyarakat nanti bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari dan tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum. (humas/ak).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News