Kasus Pencabulan di Kupang

DPO Pencabulan Anak Tiri di Kupang Ditangakap Tim Tabur Kejati NTT

Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AT, pelaku pencabulan anak tiri di Kupang saat diamankan tim Tabur Kejati NTT.  

"Berdasarkan putusan pengadilan terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan penjara," ungkapnya.

Ditambahkan, terpidana akan diproses dan langsung ditahan di Lapas Kelas II A Kupang untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan MK selama 17 tahun.

 Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News