"Berdasarkan putusan pengadilan terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan penjara," ungkapnya.
Ditambahkan, terpidana akan diproses dan langsung ditahan di Lapas Kelas II A Kupang untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan MK selama 17 tahun.
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News