Rutan Larantuka

Beri Izin Luar Biasa Kepada Narapidana, Karutan Larantuka Minta Pengawalan Melekat

Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

8 Petugas Rutan Larantuka Duduki Jabatan Fungsional

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA- Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Larantuka, Andri Setiawan memberikan izin luar biasa bagi seorang Narapidana berinisial YRW (25) untuk menghadiri pemakaman ayah kandungnya di desa Lewohala, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, Selasa (13/02/2024).

Andri menjelaskan pemberian izin luar biasa bagi YRW telah sesuai prosedur. Semua persyaratan baik substantif dan administratif telah dipenuhi oleh pemohon.

"Izin luar biasa ini kami keluarkan sesuai dengan prosedur yang ada, WBP yang bersangkutan telah mendapat persetujuan dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan Larantuka, dan dari pihak keluarga juga sudah melengkapi semua persyaratan baik substantif maupun administratif," terang Andri.

 

 

Baca juga: Ratusan Warga Binaan dan Petugas Lapas Ende Ikuti Pemilu 2024

 

 

 

 

Kepada anggotanya Andri meminta dilakukan pengawalan melekat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Meski sudah ada penjamin dari pihak keluarga, saya minta petugas yang mendampingi untuk melakukan pengawalan melekat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

YRW diizinkan keluar Rutan untuk menghadiri pemakaman Ayahanda tercinta dengan dikawal oleh 2 orang petugas Rutan Larantuka.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News