Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA- Tersangka kasus narkoba, Charles Ola Samon (26), buronan Satresnarkoba Polresta Kupang itu ditangkap di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, Rabu (20/8/2025).
Pelarian selama setahun, Charles Ola Samon, pria asal Desa Watoone, Kecamatan Witihama, berakhir setelah diamankan pihak Satresnarkoba Flores Timur dibantu personel Polsek Adonara.
Penangkapan ini atas kerja sama antara pihak Resnarkoba Polresta Kota Kupang dan Satres Narkoba Polres Flores Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Flores Timur, Ipda Maksimus Banase, mengatakan Charles Ola Samon ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2024.
Baca juga: Dua Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Flores Timur
"Sudah diamankan di rumahnya di Adonara," ujar Banase.
Banase menerangkan, dasar penetapan DPO sesuai dengan pasal 114 ayat (1) UU Nmor 59 Tahun 2009, tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
Informasi berawal dari 2 pelaku pengedar obat terlarang di kota Kupang yang sudah menjalani hukuman di Lapas kota Kupang, yang mengaku sumber barang haram diperoleh dari Charles.
Ia menambahkan, Charles telah diamankan di Polres Flores Timur dan selanjutnya dibawa ke Polresta Kupang untuk proses hukum lebih lanjut. (Cbl)
Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News