Pemilu 2024

Hari Sabtu, TPS Wae Kelambu Labuan Bajo Pemungut Suara Ulang Presiden Wakil Presiden

Editor: Egy Moa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Manggarai Barat, Krispianus Bheda (kiri) mengecek surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu.

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO-Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat  akan lakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Sabtu, 24 Februari 2024.

PSU dilakukan di TPS 016, Kelurahan Wae Kelambu, Labuan Bajo. Sebelumnya petugas KPPS TPS itu melakukan kesalahan karena membiarkan pemilih ber-KTP luar Manggarai Barat mencoblos tanpa terdaftar di daftar pemilih tambahan (DPTb).

"PSU di TPS 016 dilakukan hari Sabtu 24 ini. Untuk logistik tersedia karena ketika pengadaan awal memang disediakan logistik untuk PSU," jelas Ketua KPU Manggarai Barat, Krispianus Bheda, Senin 19 Februari 2024.

Kris menjelaskan, pelaksanaan PSU berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.

Baca juga: KPPS di Manggarai Barat Panjat Pohon Cari Sinyal Kirim Laporan Hasil Pemilu 2024

 

"Jumlah Pemilih adalah 124 orang, yang terdiri atas 97 Pemilih DPT, 13 Pemilih DPTb, dan 14 Pemilih DPK," jelasnya.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat merekomendasikan PSU di TPS 016 Wae Kelambu lantaran ada temuan pelanggaran saat pencoblosan.

Temuan itu yakni adanya pemilih KTP luar yang turut mencoblos Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) tanpa mengurus pindah memilih.

"Di TPS 016 Kelurahan Wae Kelambu saat Pemilu ada 15 orang wajib pilih yang KTP luar NTT tetapi mereka diperbolehkan menggunakan haknya dengan mengisi daftar hadir kategori Daftar pemilih Khusus atau DPK," kata Ketua Bawaslu Manggarai Barat Maria Seriang.

Baca juga: Dua Hari Tidak Ada Kabar, Tiba-Tiba Pria asal Kuwus Manggarai Barat ini Ditemukan Meninggal

Perempuan yang akrab disapa Lenny itu mengatakan berdasarkan aturan, DPK hanya untuk wajib pilih yang memiliki KTP setempat.

"Syarat untuk DPK yaitu memilih di TPS sesuai alamat di KTP. Sedangkan DPTB harus ada surat keterangan pindah memilih," pungkasnya. *
 

sumber: pos-kupang.com