Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM,TAMBOLAKA-Ketua Bawaslu Sumba Barat Daya, Yeremias Bayoraya Kewuan, S.H menegaskan tujuh anggota KPPS 02 Desa Letekomouna, Kecamatan Wewewa Timur diduga terlibat tindak pidana Pemilu a mencoblos sisah surat suara pada pemungutan suara 14 Februari 2024 dipecat dan diproses hukum.
Saat ini, ketujuh anggota KPPS 02 Desa Letekomouna itu telah diambil keterangan dan selanjutnya dibahas dalam rapat Gakkumdu untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat menjadi proses hukum.
Ketua Bawaslu Sumba Barat Daya, Yeremias Bayoraya Kewuan, S.H di kantornya, Selasa 20 Februari 2024, lembaga pengawas pemilu yang dipimpinya harus memastikan proses penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu terhadap penyelenggara, peserta pemilu dan masyarakat yang diduga melanggar ketentuan tersebut maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilu di TPS 02 Desa Kadiwano, Kecamatan Wewewa Timur, ia menegaskan, melalui rapat Gakkumdu telah merekomendasikan kepada KPU Sumba Barat Daya untuk mengganti seluruh anggota KPPS dan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Baca juga: KPPS Letekomouna Sumba Barat Daya Coblos Surat Suara Sisa untuk Presiden dan DPRD
Sedangkan tindakan mengumpul dan mengisi surat suara ke dalam kota suara oleh saksi sebagaimana beredar divideo, apakah masuk kategori pelanggaran pidana pemilu, demikian Yeremias, sedang dalam pendalaman setelah mengambil keterangan KPPS, saksi dan lainnya.
Sementara itu informasi dihimpun menyebutkan saat kejadian itu sedang berlangsung hujan besar. Demi kelancaran pemungutan suara maka petugas membantu melipat dan mengumpulkan surat suara yang sudah dicoblos warga untuk seterusnya diisi dalam kotak suara.*
sumber; pos-kupang.com