Kasus Korupsi Internet Pedesaan

Putusan Majelis Hakim Tipikor, Mantan Wabup Flotim Bayar Uang Korupsi Internet Desa Rp 536 Juta

Penulis: Paul Kabelen
Editor: Egy Moa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, Kabupaten Flores Timur, I Gede Indra Hari Prabowo.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan uang pengganti kasus korupsi Sistem Informasi Desa (SID) kepada mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli.

Dalam amar putusan diterima wartawan pada Selasa, 20 Februari 2024, uang pengganti kerugian negara  Rp 536.438.713 melibatkan tiga orang, Agustinus Payong Boli, Andreas Pehan Lebuan, dan Darius Noboli.

Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang di Kabupaten Flores Timur, I Gede Indra Hari Prabowo, mengatakan hakim berpendapat bahwa uang dengan nominal setengah miliar lebih menjadi tanggungjawab Agustinus Payong Boli dan dua orang tersebut.

"Di dalam putusan, analisanya bahwa yang bertanggungjawab atas uang pengganti kerugian negara sejumlah itu diserahkan Pak Agus Boli (mantan Wabup)," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 21 Februari 2024.

Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Internet Desa di Flores Timur Dihukum Empat Tahun Penjara

 

Dalam kasus yang membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 653 juta dari total dana Rp 1,4 miliar yang bersumber dari 44 desa di Pulau Adonara itu telah ditetapkan dua orang terdakwa.

Indra menerangkan, Majelis Hakim memvonis Yuvinianus Gelang Makin dan Yihanes Pehan Gelar hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis penjara terhadap Yuvinianus selaku pelaksana teknis lapangan dan Yohanes sebagai pimpinan perusahaan penyedia jasa belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) lantaran masing-masing pihak menyatakan banding.

"Iya, mereka nyatakan banding. Tim Jaksa Penuntut umum juga menyatakan sikap yang sama," pungkas Indra.

Baca juga: Warga Membeludak Antri Bansos PKH di Kantor Pos Boru Flores Timur

Sementara Agustinus Payong Boli saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan keterangan terkait uang pengganti Rp 536 juta tersebut. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News