Korupsi di Flores Timur

Dua Terdakwa Korupsi Internet Desa di Flores Timur Dihukum Empat Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa korupsi proyek pengadaan sistim informasi desa di Flotim.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, Kabupaten Flores Timur, I Gede Indra Hari Prabowo. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen.

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Terdakwa kasus korupsi pengadaan sistem informasi desa (SID), Yuvinianus Gelang Making, dan Yohanes Pehan Gelar divonis hukuman empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Kupang Provinsi NTT.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa masing-masing dituntut denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Jika denda tersebut tidak dibayar maka hukuman penjara ditambah tiga bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, I Gede Indra Hari Prabowo, mengatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sidang putusan tanggal 12 Februari 2024. Keduanya divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.

Baca juga: Imbas Banjir, Rumah di Dulipali Flores Timur Direndam Lumpur Setinggi Betis

 

Indra mengatakan, barang bukti dalam perkara itu sudah dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipergunakan dalam perkara lain.

Selain itu, demikian Indra, Yuvinianus Gelang Makin membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 98.640.502.

Sementara uang pengganti dari Yohanes Pehan Gelar dibebankan kepada mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, bersama Andreas Pehan Lebuan dan Darius Naboli.

Peran Terdakwa

Kasus korupsi internet desa dengan kerugian negara sebesar Rp 653 juta dari total Rp 1,4 miliar itu bersumber dari dana 44 desa di Adonara, Flores Timur.

Baca juga: BREAKING NEWS : Banjir dari Gunung Lewotobi Datang Lagi, Tiga Desa di Flores Timur Tak Bisa Tidur

Program yang berlangsung sejak tahun 2018 dan 2019 bersumber dari dana desa itu diduga dikorupsi secara bersama-sama. Yohanes Pehan Gelar sebagai pemimpin perusahaan penyedia jasa, sementara Yuvinianus Gelang Makin sebagai pelaksana teknis lapangan.

Selain Yohanes dan Yuvinianus yang saat ini sudah dijatuhi putusan hukum, kasus ini juga menyeret nama mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli.

Kepala desa yang ikut dalam program internet desa bersedia menganggarkan dana desa (APBDes) untuk pembuatan situs website desa. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved