Sidang Pengeroyokan Noven Witak

5 Tersangka Pengeroyokan Noven Witak Belum Disidang, Berkas Perkara Masih di Polres Sikka

Penulis: Albert Aquinaldo
Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG KETIGA - Keluarga Noven Witak saat mengikuti proses persidangan ketiga tersangka anak pengeroyokan terhadap Noven Witak di Pengadilan Negeri Maumere, Senin, 26 Februari 2024.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Berkas perkara lima tersangka dewasa kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak ternyata masih berada di Polres Sikka dan sedang dilengkapi kembali setelah adanya P-19 dari Kejaksaan Negeri Sikka.

Berkas perkara disebut P19 apabila hasil penyidikan yang diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi.

Oleh karena itu, lima tersangka dewasa kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak hingga saat ini belum disidang. Yang menjalani sidang hanya tiga tersangka anak yang berkasnya sudah lebih dahulu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka kemudian ke Pengadilan Negeri Maumere untuk disidang.

Baca juga: Sidang Kasus Pengeroyokan Noven Witak di PN Maumere, Sebut 13 Nama Baru Diduga Terlibat

 

Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Susanto yang dikonfirmasi TribunFlores.com, Senin, 26 Februari 2024 malam melalui telepon selularnya membenarkan berkas perkara lima tersangka dewasa kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak masih berada di Polres Sikka.

"Lima tersangka dewasa itu masih ada P19, melengkapi berkas lagi karena ada petunjuk dari jaksa untuk melengkapi," jelas Iptu Susanto.

Terkait adanya 13 nama yang merupakan anggota kelompok Peluncur 69 yang diduga turut serta melakukan pengeroyokan terhadap Noven Witak sudah diserahkan ke Kapolres Sikka, Iptu Susanto mengaku belum mendapat informasi tersebut.

Sidang perdana tiga anak tersangka kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak digelar pada 20 Februari 2024 dengan pembacaan dakwaan. Tiga anak tersangka dihadirkan pada sidang tersebut.

Sidang kedua tiga anak tersangka kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak digelar pada Kamis, 22 Februari 2024 dan keluarga korban menghadirkan lima orang saksi, ibu kandung Noven Witak, Yohana Yuvena Leo, kakak kandung Noven, Diky Witak dan tiga saksi yang mengetahui pengeroyokan, Tomy, Rama dan Rendy pada Minggu dini hari 28 Januari 2024.

Sedangkan pada sidang ketiga digelar secara online, Senin, 26 Februari 2024 dengan agenda mendengar keterangan saksi. Sidang tersebut dihadirkan lima orang tersangka dewasa dalam kasus tersebut sebagai saksi untuk tiga tersangaka anak.

Mira Herawaty, Humas Pengadilan Negeri Maumere yang ditemui wartawan usai sidang kasus pengeroyokan Noven Witak menjelaskan alasan sidang ketiga terhadap tiga anak tersangka digelar secara online karena adanya permintaan dari pihak kepolisian.

"Jadi pertimbangan dari kepolisian mengajukan surat kepada Kejaksaan dan Kejaksaan mengajukan surat kepada majelis hakim dan memang dinyatakan sebaiknya diadakan secara online tapi tidak memutuskan esensi acara," jelas Herawaty.

Herawaty juga membenarkan berkas lima tersangka dewasa kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk disidang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Keluarga Noven Witak Bakar Lilin di Pengadilan Negeri Maumere

Sebut 13 Nama Baru

Sebelumnya, sidang ketiga kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak yang menghadirkan tiga anak tersangka dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Maumere, Senin, 26 Februari 2024 terungkap kurang lebih 13 nama baru yang terlibat dalam kasus kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak.

Dalam sidang ketiga kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak, Pengadilan Negeri Maumere menghadirkan lima tersangka dewasa sebagai saksi mahkota untuk tiga anak pelaku. Selain itu, sebelumnya, Pengadilan Negeri Maumere sudah memeriksa saksi lain antaranya ibu kandung korban, saudara kandung korban dan tiga orang teman korban.

Lorens Weling, kuasa hukum keluarga Noven Witak yang ditemui TribunFlores.com di Pengadilan Negeri Maumere menyebutkan, sejak awal pihak keluarga Noven Witak menduga tersangka pengeroyokan terhadap Noven Witak berjumlah lebih dari delapan orang.

"Kami juga mengantongi beberapa nama yang sudah kami serahkan ke Kapolres juga hanya sampai saat ini belum ada kepastian tetapi hari ini kami mengucapkan terima kasih kepada jaksa dan pengacara bahwa ternyata bukan hanya delapan orang tersangka tetapi ada indikasi bahwa tersangka itu lebih dari delapan orang, tadi itu terungkap sekitar 13 orang," ungkap Lorens Weling.

Ke-13 nama yang disebut dalam sidang ketiga tersebut, lanjut Lorens, harus digali dan ditelusuri penyidik Polres Sikka. Ke-13 nama tersebut menurut Lorens merupakan anggota kelompok Peluncur 69.

Meski sudah mengantongi 13 nama orang yang diduga turut terlibat dalam pengeroyokan Noven Witak, dia belum bisa merinci usai ke 13 orang tersebut apakah masuk kategori anak dibawah umur atau dewasa.

Sementara itu Mira Herawaty, S.H, Humas Pengadilan Negeri Maumere saat ditemui wartawan usai sidang ketiga kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak menjelaskan, sidang berikutnya rencananya di gelar Rabu, 28 Februari 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan untuk tiga orang anak tersangka.

Ditanya apakah ada kemungkinan ditemukan fakta baru dalam persidangan yang kemudian akan menambah tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Noven, Mira Herawaty menjelaskan setiap perkara berbeda-beda.

"Kita selesaikan yang ini setelah ini nanti ada perkara baru lagi, yang lain limpah, baru kita cek lagi jadi kalau kemungkinan ada penambahan atau tidak saya tidak bisa jawab karena itu bukan kewenangan kami, tiba-tiba di tengah jalan nambah tersangka," jelas Herawaty.

Namun karena tidak mengikuti proses persidangan secara utuh, Herawaty tidak bisa memastikan apakah akan ada penambahan tersangka atau tidak.

Baca juga: Diky Witak Temukan Noven Witak Tak Berdaya di Depan Warung Bakso

Nyalakan Lilin

Sebelumnya, sidang ketiga kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak di Pengadilan Negeri Maumere, Senin, 26 Februari 2024 dikawal pihak keluarga Noven Witak.

Mereka memenuhi Jalan Jenderal Sudirman tepat di depan Pengadilan Negeri Maumere, meski tidak diperkenankan masuk ke halaman Kantor Pengadilan Negeri Maumere. Justru mereka membakar lilin di depan pintu masuk, membawa spanduk serta melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Maumere.

Spanduk berukuran 1 x 2 meter yang dibawa keluarga Noven Witak berisikan tiga poin tuntutan antara lain:
1. Mohon jaksa dan hakim tangkap saksi-saksi dan pelaku karena mereka juga uang yang ikut membunuh/membantai korban Noven. 1. Edo, 2, 3. 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 dst.
2. Ini pembunuhan berencana yang sadis dan keji seperti menganiaya binatang.
3. Harus juga dihukum mati, nyawa dibayar nyawa.

Sidang ketiga kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak dilakukan secara virtual, padah dalam dua sidang sebelumnya digelar secara off line.

Sebelum kuasa hukum keluarga korban Lorens Welin, S.H, kepada TribunFlores,com di kediaman korban menjelaskan, sidang hari ini digelar secaara on line. Tiga terdakwa anak dibawah umur berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan Maumere) mengikuti secara virtual sidang di PN Maumere.

Dia menduga sidang online karena khawatir anarkis oleh penjung sidang. Padahal menurut Laurensius, kehadiran keluarga korban mendenga kesaksian korban mapun tersangka anak dibawah umur. *

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News