Tim BNN pun mendalami paket tersebut dan mendapatkan isinya narkoba jenis sabu dengan berat 2,05 kg.
Menurut dia, B alias Beno dikenakan pasal 112, sedang W alias Wulan sebagai saksi dan RW direhabilitasi.
"Kami sudah dalami kasus ini, dimana B sebagai pemilik barang tersebut maka ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 112, W karena bertugas sebagai pengambil paket maka sebagai saksi dan RW yang positif narkoba dengan jenis berbeda yakni Bong, dan setelah melalui rapat bersama tim medis dan tim hukum maka diputuskan melakukan rehabilitasi rawat jalan selama satu bulan," tandasnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News