Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TRIBUNNERS dapat mengakses langsung laman pemilu.kpu.id untuk mengetahui perolehan suara caleg dan parpol hasil pemilu 2024.(*)
Berita TRIBUNLFORES.COM Lainnya di Google News