Ratu Wulla Mengundurkan Diri

KPU RI Kaji Mundurnya Ratu Wulla, Caleg NasDem Dapil NTT 2

Penulis: Gordy
Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANGGOTA DPR RI - Anggota Fraksi Nasdem DPR RI asal NTT, Ratu Wulla. Politisi Nasdem itu disebut mengundurkan diri setelah 'mengunci' satu kursi untuk DPR RI periode 2024-2029 dari Dapil NTT 2.

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Caleg DPR RI nomor urut 5 Partai NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla alias Ratu Wulla mengundurkan diri meski meraih suara terbanyak di Dapil NTT 2.

Dapil NTT 2 meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote Ndao, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Malaka, Belu, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.

Partai NasDem memperoleh satu kursi dari Dapil NTT 2 dan bakal ditempati Ratu Wulla.

Perolehan suara Ratu Wulla melebihi suara yang diraih caleg nomor urut 1, Viktor Laiskodat yang adalah mantan Gubernur NTT ( Nusa Tenggara Timur ).

Baca juga: Mengundurkan Diri, Ini Profil Ratu Wulla Caleg Partai Nasdem Dapil NTT 2

 

Namun pada Selasa 12 Maret 20204, Ratu Wulla mengundurkan diri.

Surat pernyataan mengudurkan diri disampaikan saksi Partai NasDem dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara hasil Pemilu 2024 tingkat nasional, Selasa kemarin.

Pengunduran diri Ratu Wulla tidak serta merta langsung digantikan Viktor Laiskodat yang meraih suara terbanyak kedua di antara caleg Partai NasDem.

Menurut Anggota KPU RI August Mellaz, pihaknya akan mengkaji lebih dulu terkait mundurnya Ratu Wulla dari kontestasi Pileg 2024.

August Mellaz mengatakan, KPU baru sekadar menerima surat dari perwakilan Partai NasDem.

“Jadi kita tidak sampai kesana (memutuskan). Kebetulan kemarin itu memang saksi dari partai NasDem menyampaikan surat kepada kami,” kata August Mellaz kepada awak media di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/3).

Ia menuturkan bahwa pihaknya tidak langsung merespon surat pengunduran diri tersebut. Karena ada mekanisme yang harus dilalui sebelum memutuskannya.

“Kami tidak dalam rangka merespon itu. Kita terima sebagaimana surat yang biasa diajukan ke KPU. Nanti akan ada mekanisme untuk mengkajinya, kalau kita fokusnya rekapitulasi itu saja,” jelasnya.

August Mellaz menegaskan bahwa harus ada pengkajian sebelum memutuskan pengunduran diri dari caleg NasDem dapil NTT tersebut.

“Ya kan harus dibacakan (Pelajari),” tegasnya.

Halaman
123