Data dari keterangan di lapangan menjelaskan, pada hari Minggu, 21 April 2024 sekira pukul 18.45 wita saksi Siding Jalla Wabang dibangunkan oleh saksi Silvester Pangu yang hendak beristrahat karena cuaca.
Akan tetapi korban mengajak mereka untuk pergi menangkap ikan bersama.
karena merasa tidak enak hati saksi Siding engiakan dan sambil menunggu korban yang menurut saksi Silvester lagi ke Pantai Enagera untuk mengecek gelombang.
Setelah mempersiapkan diri,korban datang lalu bersama dua rekannyamenuju lokasi Watuwegu kawasan Pantai Enagera guna menangkap ikan dengan menggunakan panah tradisional dan yang menggunakan panah adalah Korban dan saksi Silvester.
Baca juga: Gigitan HPR Tertinggi Ada di Delapan Kecamatan di Sikka
Sedangkan saksi Siding bertugas sebagai pengumpul ikan hasil tangkapan korban dan Silvester.
Jarak antara ketiganya sekira 3 meter dan saksi Siding berada di posisi tengah antar korban dan saksi Silvester karena bertugas sebagai pengumpul ikan hasil tangkapan.
Saksi Siding juga menginformasikan kalau korban mendapatkan ikan terlebih dahulu sehingga saksi Siding pergi mengambil hasil tangkapan yang didapat korban.
Tak lama waktu berselang, saksi Silvester juga mendapatkan hasil tangkapan dan memanggil saksi Siding untuk mengambil hasil tangkapannya.
Baca juga: Bakal Calon Bupati Sikka Amandus dan Robert Bakal Calon Wabup Sikka Daftar di Demokrat dan Perindo
Namun sebelum mengambil hasil tangkapan dari saksi Silvester,saksi Siding dan Silvester masih sempat melihat korban menyalakan senter menuju darat di sekitar bebatuan pinggir pantai dan lanjut mengambil ikan hasil tangkapan saksi Silvester untuk dimasukkan ke dalam karung penampungan.
Setelah mengambil ikan dari Siding dan Silvester tidak lagi melihat korban dan nyala senter.