Kasus Pencurian di Sumba Timur

Polisi Bekuk 2 Warga Sumba Timur, Diduga Terlibat Curanmor di Kota Waingapu

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANGKAP - Tim Resmob Polres Sumba Timur membekuk salah satu terduga pelaku curanmor di wilayah Wara, Kamalaputih, Kota Waingapu, Sabtu 26 April 2024 malam.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

TRIBUNFLORES.COM, WAINGAPU - Tim Resmob Polres Sumba Timur menangkap dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Wara, Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu, Kamis 26 April 2024 malam.

Dua orang terduga pelaku curanmor yakni RRR alias Ronald (34) Warga Lewa Tidahu, dan YUH alias Yandri (23) Warga Kambera yang diamankan di dua lokasi berbeda.

Dari tangan kedua terduga pelaku curanmor, Tim Resmob mengamankan satu unit sepeda motor Honda Versa dengan Plat L 6983 KB dan nomor Rangka MH1KC5212EK142942, serta nomor mesin : KC5E1141105.

Penangkapan terduga Pelaku Curanmor berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/96/IV/2024/SPKT/Polres ST/Polda NTT, tanggal 12 April 2024.

Baca juga: Warga Eban Serahkan Senjata Peninggalan Pejuang kepada Dansatgas Pamtas Indonesia-Timor Leste

 

Kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 27 April 2024, Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma melalui Kasat Reskrim, Iptu Helmi Wildan mengatakan pasca menerima laporan dari korban, pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku beserta barang bukti hasil curian.

Awalnya Tim Resmob mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku curanmor bernama Ronald yang sedang berada di Wara, Kamalaputih.

"Setelah kami dapat informasi, Tim Resmob langsung bergerak menangkap terduga pelaku Ronald, dan juga mengamankan barang bukti hasil curian satu unit sepeda motor Honda Versa lalu membawanya ke Polres Sumba Timur untuk pemeriksaan lanjutan," jelas Helmi.

Hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku Ronald juga mengaku ada orang lain yang juga membantunya melakukan aksi curanmor bernama Yandri.

Baca juga: Teks Ibadah Sabda Minggu V Paskah Minggu 28 April 2024 dan Renungan Harian Katolik

Tim Resmob kemudian mencari informas8 keberadaan terduga pelaku Yandri, kemudian diketahuo bahwa dia sedang berada di rumah salah satu keluarganya yang terletak di Kalembu Iyang, Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera.

Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku Yandri, Tim Resmob langsung bergerak mendatanginya lalu mengamankannya ke Mapolres Sumba Timur.

"Saat ini kedua terduga pelaku sementara menjalani proses hukum demi mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (zee)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News