Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, BORONG---Pihak Kepolisian dari Polres Manggarai Timur menerangkan terkait kronologi kasus seorang ayah berinisial MP di Kecamatan Lamba Leda Timur, merudapaksa anak kandungnya sendiri dengan modus pengobatan.
Kejadian yang menimpah korban itu pun akhirnya terbongkar saat paman kandung korban melaporkan kejadian itu di Polres Manggarai Timur, Sabtu 27 April 2024.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, S.ST., M.MAR.E., M.M., M.Tr.Opsla kepada TRIBUNFLORES.COM, Kamis 2 Mei 2024 menerangkan, pada tahun 2019 saat korban masih usia 17 tahun, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di rumah kediaman mereka di salah satu Kampung di Kecamatan Lamba Leda Timur.
Kejadian tersebut berawal saat pelaku yang merupakan orang tua kandung korban mengajak korban kedalam kamar dengan alasan untuk mengobati luka di salah satu tubuh korban. Setelah berada didalam kamar korban langsung menyetubuhi korban.
Baca juga: BREAKING NEWS: Modus Obati Luka, Ayah Hamili Anak Kandung di Manggarai Timur
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun terutama ibu kandungnya atas perbuatannya tersebut.
Setelah kejadian tersebut, selanjutnya pelaku sering melakukan persetubuhan terhadap korban dimana setiap kali melakukan aksi bejatnya pelaku selalu mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun.
Kini terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Manggarai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan korban belum bisa diambil keterangan karena kondisi masih lemas pasca melahirkan.
"Tersangka sudah diamankan. Korban masih belum bisa dimintai keterangan karena masih lemas pasca melahirkan. Kamis (hari ini) rencana baru akan di visum dan Jumat rencana kami akan release,"ujarnya. (rob)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News