Judi Online di Sikka

Promosi Judi Online Melalui Instragram, Polres Sikka Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka

Penulis: Arnol Welianto
Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Sikka, AKBP Hardi Winata H

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Polres Sikka menetapkan dua orang warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT sebagai tersangka mempromosikan judi online melalui aplikasi Instagram.

Keduanya ditangkap personil polres, Kamis, 25 April 2024 di wilayah Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.

Kedua tersangka ditangkap personil polres yakni seorang pria berstatus mahasiswa berinisial TS (28) dan SF (15) remaja perempuan yanh tidak bekerja yang merupakan warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata melalui Kasie Humas Polres Sikka, AKP Susanto mengatakan saat ini keduanya sudah ditahan dengan status sebagai tersangka.

 

 

Baca juga: Nama Anggota DPRD Terpilih di Kabupaten Sikka Periode 2024-2029

 

 

 

"Keduanya sudah ditahan dan statusnya sudah tersangka,"ujarnya Jumat 3 Mei 2024

Kata dia, dari tangan pelaku, polisi mengamankan 2 unit alat komunikasi Handphone, 2 akun digital media sosial, serta 2 buah kartu sIM card telepon.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan penyebaran Link yang terhubung ke situs perjudian online dan dapat diakses oleh pengguna melalui media sosial instagram milik pelaku.

Dari hasil promosi Judi Online melalui aplikasi Instagram ini, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 7 juta.

"Unggahan pelaku berisi ajakan dan membagikan link yang terhubung ke situs perjudian online melalui akun media sosial Instagram miliknya. Kemudian pelaku menerima upah sebesar Rp 7.000.000(tujuh juta rupiah),"ujarnya.

 

 

Baca juga: BREAKING NEWS : Surat Perintah Berlayar Dicabut, 70 Kapal di Sikka Tidak Berlayar

 

 

Keduanya diduga melakukan Tindak Pidana : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Keduanya dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP pasal 303, juncto pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News