Mantan Wakil Bupati Flores Timur

BREAKING NEWS : Mantan Wakil Bupati Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Penulis: Paul Kabelen
Editor: Ricko Wawo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, Kabupaten Flores Timur, I Gede Indra Hari Prabowo.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA -Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang telah menetapkan mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli sebagai tersangka dalam kasus korupsi internet desa, Selasa, 7 April 2024.

Selain Agus Payong Boli, kasus korupsi proyek pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) yang menghimpun dana dari 44 desa sebesar Rp 1,4 miliar tahun 2018 dan 2019 itu telah menyeret dua terdakwa, Yuvinuanus Gelang Making dan Yohanes Pehan Gelar.

Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Agus Payong Boli akan menjalani periksaan pekan depan.

"Senin depan (13 Mei 2024) kita panggil yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya kepada wartawan.

 

 

Baca juga: Diusulkan Jadi Menteri Prabowo, Ini Harta dan Utang Eko Patrio

 

 

 

 

Indra menerangkan, sebelum jadi tersangka, tim penyidik melakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi, namun Agus Payong Boli beralasan sedang berada di luar kota.

"Sempat meminta untuk pemeriksaan dapat ditunda terlebih dahulu dengan alasan sedang ada kegiatan di luar Kota Larantuka," katanya.

Setelah ekspose perkara, jelas Indra, penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup serta laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara terkait tindak pidana korupsi pengadaan SID oleh Inspektorat Daerah Flores Timur pada 11 Juli 2023.

"Hasil perhitungan kerugian keuangan negara senilai Rp. 653.679.215," ungkapnya.

 

 

Baca juga: Maju Pilkada Ende, Paket Mas-Abraham: Undur Diri Dari Pencalonan Bayar Rp 5 Miliar 

 

 

Indra menjelaskan, kasus ini bermula ketika pengadaan SID pada 44 desa di Flores Timur. Pengadaan dilakukan berdasarkan rancangan anggaran biaya (RAB) yang dibuat CV Rajawali dan CV Bunda Sakti sejumlah Rp Rp 35 juta, dan dilaksanakan CV Rajawali.

Dijelaskan, Direktur CV Rajawali, Thomas Libu, Kuasa CV Rajawali, Yohanes Pehan Gelar alias Yonas, dan Direktur CV Bunda Sakti, Martinus Ike merupakan saudara kandung dari Agus Payong Boli.

"ketiganya adalah Saudara kandung dari APB (Agus Payong Boli) selaku Wakil Bupati Flores Timur periode 2017 s/d 2022," tuturnya.

 

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News