Berita NTT

Klien Transfer Rp 1 Miliar, Oknum Pengacara di NTT Kembalikan Cek Kosong Rp 1,5 Miliar

Editor: Egy Moa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Trinotji Damayanti didampingi kuasa hukum Melchianus Nonna memberikan keterangab pers di Polda NTT.

Proses hukum saat itu masih berjalan terus hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI. Tahap itu ada tambahan biaya sebanyak Rp 650 juta yang diberikan kepadanya sama seperti dana tahap sebelumnya digunakan untuk operasional. Dana tahap kedua ini dibuatkan kwitansi pinjaman uang satu bulan. 

“Dalam penanganan perkara tersebut di PK kalah. Mereka bilang kami tidak mau lanjutkan, dananya dikembalikan saja. Saya bilang sabar dana tersebut akan saya kembalikan, karena prosesnya ini kan panjang dan bertahap. Tahap pertama saya sudah transferkan Rp 350 juta. Semalam saya masih WA bahwa tahap kedua akan ditransfer tanggal 30 Mei 2024, untuk selesaikan ini jadinya total 1 Miliar. Kemudian kita duduk bersama, karena ada hak dan kewajiban kami juga yang harus kami bicarakan tentang jasa lawyer di PK tersebut,” ungkap Agus.

Dijelaskan Agus dirinya masih berkomunikasi dengan Onchy Adu terkait pelunasan tersebut. Namun tanggal 20 Mei 2024 siang dirinya dilaporkan ke Polda NTT atas dugaan penggelapan dan atau penipuan uang.

Baca juga: Asesor Dinas Provinsi NTT Kunjungi PAUD Husar Binan Libas di Belu

“Ini tidak benar, karena saya sebagai advokat menjalankan kuasa itu ada hak imunitas. Undang-undang advokat melekat di diri saya, bukan sebagai saya pribadi Agus Nahak, tetapi sebagai advokat. Sehingga kami advokat ketika menangani perkara dalam kuasa, tidak bisa dipidana di dalam maupun luar pengadilan. Saya sudah bilang sama mereka kita selesaikan dengan baik. Toh, saya masih dalam kuasa kalian masih aktif baik perdata maupun pidana,” tegasnya.

Terkait informasi cek kosong yang disampaikan pelapor dalam kronologi dugaan penggelapan tersebut, Agus menerangkan cek tersebut dari hasil penanganan perkaranya yang lain, sebagai jaminan.

“Saya berikan cek sebagai jaminan untuk pencairan di bulan itu, tetapi sebelum pencairan saya sudah sampaikan ke mereka bahwa sudah ada konfirmasi dari pemilik cek bahwa istrinya lagi sakit di Singapura, dananya belum masuk sehingga cek tersebut belum bisa dicairkan. Saya sampaikan ini ke pihak Onchy tetapi mereka tetap ke bank. Makannya saya transferkan dengan sistem cash ke mereka Rp 350 juta dan tahap kedua di tanggal 30 Mei 2024, karena teman saya baru datang tanggal 30 Mei besok. Dana ini adalah dana penanganan perkara saya,” terangnya.

Namun demikian Agus mengatakan siap menghadapi proses hukum di Polda NTT.

“Kita harus hormati proses hukum di Polda NTT dan pasti akan dipanggil untuk klarifikasi. Saya  akan bawa surat kuasa perjanjiannya dan kwitansinya. Saya juga akan sampaikan bahwa ini kasusnya adalah hubungan saya dan klien saya. Kalau pun dia melaporkan saya, seharusnya menyampaikan ke organisasi dulu karena saya hadir bukan sebagai pribadi, tetapi sebagai advokat,” pungkas Agus. *

sumber: pos-kupang.com