Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati membantah adanya pungutan liar (Pungli) di Puskesmas Oepoi.
"Nggak ada itu kok. Inspektorat sudah periksa," jawab singkat drg. Retnowati via whatsapp, merespon pertanyaan POS-KUPANG.COM, Selasa 28 Mei 2024.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Puskesmas Oepoi, Kota Kupang, drg. Elfride Ruth, bersama Kepala Tata Usaha (KTU) Eflin Sina dan dua bendahara puskesmas, Maria Korohama dan Rovenolia Ngongo, diduga mewajibkan setiap tenaga kesehatan (Nakes) untuk menyetor upeti setiap kali melakukan perjalanan dinas.
Para nakes yang melakukan perjalanan dinas diwajibkan membayar lima persen dari uang perjalanan dinas yang diterima sebagai uang capek tanda tangan kepada Kepala Puskesmas, KTU, dan dua bendahara. Praktek ini dilaporkan telah berlangsung sejak 2019.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOK, Penyidik Kejari Alor Geledah Puskesmas Apui
"Sudah dari 2019, kita yang melakukan perjalanan dinas diwajibkan menyetor uang lima persen dari besarnya uang jalan yang diterima," ujar seorang nakes yang tidak ingin disebutkan namanya.
Uang tersebut diduga masuk ke kantong pribadi ketiga orang tersebut sebagai upah menandatangani surat perjalanan dinas, yang nilainya diperkirakan telah mencapai puluhan juta rupiah. Pernyataan ini didukung oleh nakes lain yang juga bertugas di Puskesmas Oepoi.
"Itu benar, setiap kali saya diminta menyetor uang lima persen dari uang perjalanan dinas dan bukan hanya saya tapi seluruh nakes mengalaminya," kata nakes lainnya lagi yang juga tidak bersedia disebutkan namanya.
Kedua nakes mengaku enggan membuka identitas mereka karena khawatir akan ancaman mutasi. Uang tersebut ditagih oleh bendahara setiap kali usai nakes menjalankan tugas dengan alasan uang capek bagi Kepala Puskesmas, KTU, dan bendahara yang menandatangani surat perjalanan dinas.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Warga Tewas Dianiaya saat Acara Tarian Dero di Soa Ngada
"Bendahara sudah ada daftar nama nakes yang melakukan perjalanan dinas, jadi setiap kali pulang langsung ditagih tanpa memberikan bukti pembayaran," ungkapnya.
Dana perjalanan dinas tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum Spesifik Grand (DAU SG) dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) yang dikelola oleh Puskesmas.
"Dana perjalanan itu bersumber dari DAU SG dan BOK," ungkapnya lagi.
Para nakes telah melaporkan praktek pungli ini ke Penjabat Walikota Kupang dan Inspektorat Daerah Kota Kupang.
Namun, hingga kini belum jelas sejauh mana proses penyelidikan telah berjalan.
"Sudah kita laporkan, tapi tidak tahu prosesnya sudah sejauh mana," kata dia.
Mereka berharap agar praktek pungli ini segera dihentikan karena sangat merugikan mereka yang melaksanakan dinas luar dan pekerjaan di luar kantor.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News