Pilkada NTT 2024

KPU NTT Sebut Segera Lakukan Rekrutmen Pantarlih untuk Pilkada 2024

Editor: Ricko Wawo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PANTARLIH - Terlihat petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Lembata sedang melakukan pencocokan, penelitian dan pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 lalu. 


Adapun masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 24 Juni hingga 25 Juli 2024.


Syarat Pendaftaran Pantarlih


Merujuk kepada pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, berikut syarat untuk menjadi Pantarlih:


1. Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.


2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
3. Mampu secara jasmani dan rohani.
4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Dalam hal ini, apabila persyaratan berpendidikan tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang
yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
5.Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.


Honor Pantarlih Pilkada 2024


Merujuk Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, dalam menjalankan tugasnya Pantarlih akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.000.000 per bulannya. Jumlah ini naik Rp 200.000 dari honor Pantarlih tahun 2019 lalu.

 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News