Berita Flores Timur

Hari Ini Mantan Wabup Flores Timur Dijadwalkan Diperiksa Sebagai Tersangka

Penulis: Paul Kabelen
Editor: Cristin Adal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di depan Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur di Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Dalam pengerjaannya, proyek SID diduga diselewengkan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 635 juta.

Jaksa kemudian menetapkan dua tersangka, Yohanes Pehan Gelar selaku pimpinan perusahaan (CV) penyedia jasa, dan Yuvinianus Gelan Makin sebagai pelaksana teknis.

Yohanes dan Yuvianianus saat ini berstatus terdakwa. Penyidik menguak fakta hingga mentepakan Agus Boli sebagai tersangka. Penyidik akan memeriksa tiga orang lagi yang berpotensi menjadi tersangka baru.

Berita TribunFlores.Com lainnya di Google News