Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Dua Orang Tahanan LPKA Kupang Dikeluarkan Demi Hukum

Editor: Ricko Wawo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kupang mengeluarkan dua orang tahanan demi hukum, Minggu 9 Juni 2024.

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kupang mengeluarkan dua orang tahanan demi hukum, Minggu 9 Juni 2024.

Kedua orang anak tersebut dikeluarkan karena telah selesai masa penahanannya pada tingkatan Pengadilan Negeri Kupang. 

Tahanan yang masih tergolong anak berusia di bawah 18 tahun berinisial BEK dan MAPBO diduga melakukan pengeroyokan yang berakibat kematian pada seorang warga. Kedua anak tersebut di dakwa dengan Pasal 115 KUHP. 

Proses bebas demi hukum (BDH) ini dilaksanakan setelah Kebaktian Minggu, Sakramen Baptisan Kudus dan Peneguhan Sidi oleh Kepala LPKA Kupang, Lukas Laksana Frans. 

 

Baca juga: Satgas Yonkav 6/Naga Karimata dan Bobon Santoso Gelar Makan Besar Kuali Merah Putih di Wini

 

Kegiatan BDH ini didasari oleh Penetapan Penolakan Permohonan Penahanan Anak, Nomor: 1 Pen.Pid/2024/PT Kupang  dan 2/Pen.Pid/2024/PT Kupang yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. 

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa anak tidak dapat diperpanjang penahanannya oleh karena penahanan terhadap anak bersifat khusus dan terbatas. 

Selain itu jika diperpanjang penahanannya akan berpotensi melanggar hak anak sebagaimana dalan pasal 3 huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Lukas Frans memberikan nasihat bagi kedua orang tahanan berusia anak tersebut. Proses hukum masih berlanjut, oleh karenanya dua orang itu tetap jaga perilaku selama berada di luar LPKA Kupang. 


"Bapak harap jadikan ini sebagai perbaikan perilaku kalian ke depannya,” ucap Kepala LPKA Kupang. Kedua anak tersebut dijemput oleh orang tuanya masing-masing.

 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News