TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo melaksanakan serah terima Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit kendaraan dinas kepada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Ende pada hari ini, Senin 10 Juni 2024.
Bertempat di Kantor Imigrasi Labuan Bajo, penyerahan kendaraan dinas berupa minibus merek Isuzu Elf DK 7101 F dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Ende, Taufiq Hidayat.
Dalam proses penyerahan tersebut, Jaya Mahendra menyampaikan, minibus yang diserahkan tersebut diharapkan dapat menjadi sarana transportasi yang memadai bagi kegiatan operasional Lembaga Pemasyarakatan seperti pengawalan warga binaan pemasyarakatan, kegiatan rehabilitasi serta kegiatan lainnya pada Lapas Ende.
Penyerahan minibus dilaksanakan guna memaksimalkan kegunaan barang miliknegara (BMN) pada Kantor Imigrasi Labuan Bajo yang menjadi tugas dan kewajiban bagi Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap barang milik negara yang berada dalam
penguasaannya.
Baca juga: 12 Kecamatan di Manggarai TimurLaunching Pencanangan Intervensi Pencegahan Stunting
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Ende, Taufiq Hidayat mengungkapkan apresiasi atas bantuan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Labuan Bajo.
“Saya mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Kakanim Labuan Bajo pak Jaya atas hibah transfer sebuah mobil minibus karena selama ini kami kekurangan kendaraan. (Minibus tersebut) Banyak manfaatnya untuk kami pakai sebagai kendaraan operasional di Lapas Ende,” kata Hidayat.
Minibus yang diterima oleh Lembaga Pemasyarakatan Ende diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan di Lembaga Pemasyarakatan.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News