Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Meski sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) yang dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi NTT sekitar dua bulan lalu, proses hukum kasus tambang galian C di Kabupaten Ende tetap berjalan dan tidak menggugurkan status tersangka YD, yang merupakan Direktur dan Komisaris PT. Yetty Dharmawan.
Hal itu ditegaskan Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika melalui Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Cecep Ibnu Ahmadi saat ditemui TribunFlores.com di ruang kerjanya, Kamis, 13 Juni 2024.
Menurut AKP Cecep, hal itu dikarenakan penegakkan hukum kasus tambang galian C yang berlokasi di Dusun Aemura, Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende sudah lebih dulu dari izin yang dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi NTT.
"Ya tidak menggugurkan status hukumnyalah, penegakkan hukumnya lebih dulu dari dikeluarkannya izin makanya walaupun dibilang izin sudah ada tapi berkasnya tetap kita kirim karena pada saat penanganan perkara itu IUP itu belum ada, kalaupun ada mungkin itu akan jadi pertimbangan hakim nanti di persidangan untuk meringankan misalnya, tapi tidak menggugurkan status hukum," jelas AKP Cecep Cecep Ibnu.
Baca juga: Danau Kelimutu Berubah Warna, Don Watu Sebut Ada Kepercayaan Masyarakat Adat Ende-Lio
Ditanya soal kendala yang dihadapi penyidik Polres Ende dalam memenuhi petunjuk JPU dan alasan berkas perkara kasus tambang galian C berulang kali dikembalikan oleh JPU, AKP Cecep menjelaskan aturan P19 hanya terjadi maksimal dua kali.
"Kalau mau tanya kenapa petunjuk JPU berulang-ulang, jangan tanya ke kita, tanya sama jaksa, aturan penelitian itu berapa kali maksimal itu dua kali sekarang sudah belasan kali kalau tanya kenapa petunjuknya banyak dan berulang-ulang seharusnya jangan tanya kita," ujar AKP Cecep.
Dia kemudian membeberkan petunjuk jaksa yang terakhir yakni harus memenuhi pemeriksaan ahli Kementerian ESDM pun sudah dipenuhi penyidik Polres Ende dan dilakukan pemeriksaan di Surabaya. Selain itu setiap petunjuk JPU pun, kata AKP Cecep, sudah dipenuhi penyidik Polres Ende.
AKP Cecep juga mengatakan pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi namun dia lupa berapa jumlah saksi yang sudah diperiksa.
"Kalau saksi saya lupa berapa totalnya, saya tanya penyidik dulu," ujar AKP Cecep.
Baca juga: BBM Jenis Solar Langka di Ende, Sudah Tiga Hari Mobil Truk Antre di SPBU
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ende, Arbin Nu’man saat ditemui TribunFlores.com di Kantor Kejaksaan Negeri Ende, Kamis, 13 Juni 2024 menjelaskan, berkas perkara tersangka atas nama YD, AD dan SI terakhir diterima pada tanggal 25 Januari 2024 dan dikembalikan ke penyidik pada tanggal 01 Februari 2024.
Berkas perkara tersangka atas nama SI, diterima terakhir pada tanggal 22 Mei 2024 dan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
"Awalnya itu satu berkas dengan tiga orang tersangka, dan ketika masuk berkas yang pertama kali dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti saat itu, dari hasil penelitian muncullah kesimpulan belum memenuhi syarat formil dan materil untuk di P21 dan saat itu terbitlah P19 pada saat itu dengan ada beberapa poin," jelas Arbin.
Dijelaskan Arbin, berkas perkara tersangka yang diterima Kejaksaan Negeri Ende pada tanggal 22 Mei 2024 hanya ada tersangka tunggal yakni SI sedangkan dua nama tersangka lainnya yakni YD dan AD tidak disertakan lagi tetapi tempat dan waktu masih sama dengan berkas yang pertama.
"Jadi pendapat kami bahwa berkas yang ini tidak terlepas dari berkas yang pertama masuk selanjutnya kami tanya ke penyidik dan iya berkas itu dari berkas yang pertama, sedangkan berkas pertama masuk yang P19 itu kan masih belum dipenuhi kemudian setelah masuknya berkas perkara SI itu kami kembalikan lagi dengan petunjuk yang sama dengan berkas yang sebelumnya karena merupakan satu bagian," beber Arbin Nu’man di ruang tunggu Kejaksaan Negeri Ende.
Setelah dikembalikan, berkas perkara dengan tersangka SI masuk lagi ke Kejaksaan Negeri Sikka sekitar tanggal 22 Mei 2024. Dan setelah diperiksa jaksa peneliti ditemukan ada beberapa petunjuk yang sudah dipenuhi dan ada yang belum dipenuhi penyidik sehingga dikembalikan lagi.
Dijelaskan Arbin, secara regulasi, P19 hanya bisa dilakukan satu kali namun apabila berkas dikembalikan dan petunjuk belum bisa dipenuhi keseluruhan petunjuk maka dikeluarkan berita acara koordinasi antara jaksa peneliti dan penyidik dan dicantumkan poin-poin yang harus dipenuhi.
"Artinya pengembalian-pengembalian setelah berkas pertama itu tidak bisa dibilang P19 tetapi karena belum dipenuhi semua petunjuk di P19 pertama jadi berkasnya dikembalikan dengan dasar koordinasi tadi," jelas dia.
Ditanya terkait nama dua tersangka yakni YD dan AD yang tidak dicantumkan di berkas perkara dengan tersangka SI yang dimasukkan penyidik Polres Ende pada tanggal 22 Mei 2024, Arbin menyarankan sebaiknya dikonfirmasi ke penyidik karena hal itu masuk dalam materi penyidikan.
Dia juga mengatakan petunjuk-petunjuk jaksa atas dasar koordinasi yang diberikan masih sama dengan petunjuk jaksa saat P19 pertama.
"Tapikan kadang P19 inikan secara tertulis, kadang kita hanya baca tulisan kurang dipahami jadi kadang diperjelas di koordinasi itu jadi kadang redaksi kalimatnya agak berbeda tapi maksudnya sama," tambah dia.
Arbin mengatakan petunjuk koordinasi kelengkapan berkas tersangka SI baru dilakukan satu kali sejauh ini sedangkan dua tersangka lainnya YD dan AD sudah dilakukan beberapa kali.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News