Berita Nagekeo

Kapolsek Mauponggo: Perdes Larangan Adat Berdampak Positif Pada Kamtibmas di Nagekeo

Penulis: Albert Aquinaldo
Editor: Ricko Wawo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JUMAT CURHAT - Kegiatan Jumat Curhat bersama, tokoh masyarakat, aparat desa, BPD, para kepala sekolah, tokoh adat, tokoh muda dan tokoh perempuan di Kampung Lajawolo, Desa Keliwatulewa, Jumat, 14 Juni 2024 pagi.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MBAY - Pemerintah Desa Keliwatulewa, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo telah menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) Larangan Adat atau dalam bahasa setempat disebut Tanda Labu pada tahun 2023 lalu dan pelaksanaannya mulai dijalankan pada tahun 2024 ini.

Perdes Larangan Adat atau Tanda Labu oleh Kapolsek Mauponggo Iptu Yakobus K. Sanam, dinilai berdampak positif pada kepentingan banyak orang dan juga berdampak pada tugas Polri untuk menciptakan Kamtibmas yang aman nyaman dan damai serta kondusif.

Beberapa point dalam larangan adat tersebut yang telah mengakomodasi beberapa perbuatan pidana yang ada pada hukum tertulis (hukum positif) yang tercantum dalam larangan adat tersebut bahkan sudah ditetapkan dalam perdes yang mana jika sudah menjadi Perdes maka sudah menjadi hukum tertulis.

Demikian disampaikan Kapolres Nagekeo, AKBP Andrey Valentino, melalui Kapolsek Mauponggo Iptu Yakobus K. Sanam saat melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama, tokoh masyarakat, aparat desa, BPD, para kepala sekolah, tokoh adat, tokoh muda dan tokoh perempuan di Kampung Lajawolo, Desa Keliwatulewa, Jumat, 14 Juni 2024 pagi.

Baca juga: Pandu Budaya di Alor Diharapkan Bisa Jadi Ujung Tombak Pemajuan Kebudayaan

 

 

 

Iptu Yakobus K. Sanam yang pada kesempatan itu diberikan kesempatan memberikan pencerahan hukum tentang larangan adat dari sudut pandang hukum positif berharap, materi yang disampaikan diterima dengan baik dan bermanfaat guna menekan terjadinya kasus kriminal dan dia juga selalu mengharapkan informasi dan keluhan apapun dari masyarakat berkaitan dengan masalah Kamtibmas di tengah- tengah masyarakat dan juga masalah penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Mauponggo yang meliputi Kecamatan Mauponggo dan Kecamatan Keo Tengah.

"Hukum tidak tertulis ini diakui keberlakuannya di negara kita sebagai hukum yang hidup dan mengikat serta memiliki sanksi yang harus dipatuhi ditaati dan dilaksanakan oleh semua masyarakat adat yang ada di desa adat tersebut. Karena itu Polri sangat mendukung kegiatan adat ini karena juga membantu Polri Polsek Mauponggo dalam meminimalisir gangguan kamtibmas dan perbuatan pidana dan atau menciptakan Kamtibmas yang aman dan damai," ujar Iptu Yakobus Sanam.

Dijelaskan Iptu Yakobus Sanam, berdasarkan pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara Hukum dan ditinjau dari bentuknya ada 2 bentuk hukum di Negara Indonesia yakni hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

Hukum tertulis dibuat oleh pejabat yang berwenang yaitu DPR Bersama pemerintah yang bersifat memaksa dan memiliki sanksi berupa UU hingga Perdes sedangkan hukum tidak tertulis sebagaimana dalam pasal 18B ayat 2 dan pasal 182 ayat 3 UUD 1945 salah satunya adalah hukum adat seperti tanda labu/larangan adat di Desa Sawu yang dikenal dengan Yegha Adat.

"Harapannya agar larangan adat berupa Tanda Labu adat ini yang sudah dalam bentuk Perdes bisa diterima dengan baik oleh semua masyarakat Desa Keliwatulewa karena telah menjadi hukum tertulis. Dan juga hal yang sama bisa ditiru oleh semua desa yang ada di Kecamatan Mauponggo ini. Prinsipnya Tanda Labu adat berupa Perdes tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum tertulis yang lebih tinggi," tambah dia.

 

Baca juga: Anggota Polsek Mauponggo, Nagekeo Buka Akses Jalan Longsor, Susuri Jalan Sepanjang 25 Kilometer

 

Halaman
12