Berita Ende

Bea Cukai Labuan Bajo Beberkan Modus Agen dan Distributor Edar Rokok Ilegal di Ende

Penulis: Albert Aquinaldo
Editor: Ricko Wawo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OPERASI PASAR - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo akhirnya menggelar operasi terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende, Selasa, 11 Juni 2024 lalu dengan menyasar beberapa kios kecil.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo menggelar operasi pasar terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende, Selasa, 11 Juni 2024 lalu dengan menyasar beberapa kios kecil di wilayah itu.

Meski dilaksanakan selama tiga hari, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo tidak menemukan adanya aktivitas agen atau distributor pengedar rokok ilegal di Kabupaten Ende. 

Ahmad Faisol, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo dikonfirmasi TribunFlores.com via aplikasi WhatsApp, Rabu, 19 Juni 2024 membeberkan modus yang digunakan agen dan distributor rokok ilegal di Kabupaten Ende berdasarkan hasil operasi pasar.

"Jadi ini hampir modus yang merata ya, mereka ingin memutus informasinya sales yang datang ke situ (red: kios) rata-rata tidak dikenal oleh para pemilik toko bahkan tidak tahu nomor handphonenya (red: sales) apalagi toko-toko atau kios ditanya siapa agen atau distributornya mereka nggak tahu bahkan salesnya itu menutup informasi identitasnya," jelas Ahmad Faisol.

Untuk di Kabupaten Ende sendiri, kata Faisol, pihaknya akan kembali melakukan operasi pasar peredaran rokok ilegal bersama Sat Pol PP setempat.

Hingga saat ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo terus mengumpulkan informasi terkait keberadaan agen dan distributor rokok ilegal, apabila ditemukan akan dilakukan operasi penindakkan.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo akhirnya menggelar operasi terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende, Selasa, 11 Juni 2024 lalu dengan menyasar beberapa kios kecil di wilayah itu. 

Meski dilaksanakan selama tiga hari, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo hanya berhasil mengamankan 256 bungkus rokok ilegal atau sekitar 5.126 batang dari 20 jenis rokok ilegal dengan empat kategori jenis pelanggaran.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News