Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG- Ombudsman RI Perwakilan NTT mengimbau ASDP Cabang Kupang dan ABK tidak memanfaatkan monopili pelayanan ASDP, karena tidak ada pilihan bagi masyarakat kecil menggunakan moda transportasi lain.
Hal ini disampaikan Darius B. Daton, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT usai kembali menemukan adanya penjualan kasur di atas Kapal Fery ASDP dari laporan keluhan para penumpang, Selasa, 18 Juni 2024.
Selain penjualan kasur, ia juga menemukan adanya kendaraan tanpa tiket yang masih terus terjadi di atas kapal Fery ASDP.
"Pekan ini, penumpang kapal Fery ASDP tujuan Kupang-Lembata-Adonara-Larantuka (PP) mengeluhkan bahwa ABK kapal masih menyewakan kasur di ruang VIP dengan tarif sebesar Rp 30.000/kasur," ungkap Darius.
Baca juga: Warga Binilaka Kupang Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Kecewa Janji Pemerintah Tak Kunjung Terpenuhi
Akibat sewa kasur tersebut, kata Darius, seluruh lorong ruang VIP terisi penuh kasur dan penumpang, sehingga penumpang yang membeli tiket VIP di loket dan mendapat tempat tidur merasa tidak nyaman.
Fasilitas Kapal Tidak Disewakan
Terhadap persoalan tersebut, Ombudsman Perwakilan NTT telah berkoordinasi via telepon pada Selasa, 18 Juni 2024 dengan Manager Bisnis ASDP Cabang Kupang, Andre Matte agar dicek dan tertibkan.
Dikatakan Darius, Manager ASDP meminta waktu untuk cek ke supervisor kapal terkait informasi tersebut dan menginformasikan daftar tarif kendaraan sesuai peraturan gubernur.
"Kepada ASDP dan ABK, kami minta untuk tidak lagi main kucing-kucingan atau hanya tertib pada saat diawasi. Transformasi pelayanan ASDP harus berjalan menyeluruh agar tidak merugikan penumpang. Jangan memanfaatkan monopoli pelayanan ASDP untuk melakukan pelayanan sesuka hati karena tidak ada pilihan bagi masyarakat kecil untuk menggunakan moda transportasi lain," tuturnya.
Baca juga: Ombudsman NTT Sebut Marak Calo Tiket Kapal ASDP di Bolok Kupang
Darius menegaskan, selain dilarang menjual tiket di kapal, penjualan fasilitas kapal juga tidak dibenarkan karena dilarang peraturan perusahaan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas.
"Persoalan sewa kasur sebelumnya pernah dikeluhkan penumpang kapal sehingga Ombudsman NTT telah berkoordinasi dengan Manager ASDP guna melakukan penertiban di kapal dan telah dikeluarkan surat edaran ke seluruh kapten kapal karena kasur adalah fasilitas kapal dan tidak dibenarkan untuk disewa," ujarnya.
Ketertiban Penjualan Tiket
Lanjutnya, General Manager ASDP Ferry Cabang Kupang, Sugeng Purwono telah mengeluarkan edaran Nomor: 0003/ASDP. 2024 tanggal 16 April 2024 perihal Ketertiban penjualan tiket di lingkungan ASDP Cabang Kupang.
Pada intinya, lanjut dia, ditegaskan bahwa selain dilarang menjual tiket di kapal, penjualan fasilitas kapal juga tidak dibenarkan karena dilarang peraturan perusahaan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas.
Selain sewa kasur, para pemilik kendaraan yang memuat kendaraan roda empat juga mengeluhkan tindakan ABK yang memungut tarif kendaraan di atas kapal tanpa memberikan tiket.
Darius menyebut, salah seorang penumpang yang membawa mobil pick up dari Larantuka ke Lembata dipungut Rp 500.000 tanpa diberikan tiket. Yang mana, menurut petugas, tiket akan diberikan menyusul via WA namun hingga turun dari kapal, tiket tidak diberikan.
"Tarif kapal jurusan larantuka-adonara-lembata juga ditulis tangan dan tidak jelas sehingga berpotensi terjadi pungli tarif," bebernya.
Berita TribunFlores.Com lainnya di Google News