Berita NTT

Antusias Siswa Baru Tinggi Lima Menit Kuota PPDB Terisi, Ombudsman NTT Terima 6 Keluhan

Penulis: Gordy
Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DAFTAR - Calon peserta didik baru mendaftarkan diri ke SMA Negeri 1 Nita di Kabupaten Sikka, NTT, Rabu 19 Juni 2024.

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Antusias masyarakat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di sekolah-sekolah di NTT sangat tinggi.

Hampir semua sekolah hanya membuka dalam waktu hitungan menit saja dan kuota sudah terpenuhi.

Hal ini terjadi di SMA Negeri 5 Kota Kupang. Saat pembukaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 pada Rabu (19/6), hanya berlangsung selama lima menit saja dan kuotanya langsung terisi penuh.

Kepala Sekolah SMAN 5 Kupang, Veronika Wawo Dheo mengungkapkan pendaftaran zona satu pada Rabu (19/6) ditutup dengan cepat.

"Pendaftaran hari ini (kemarin, Red) sangat cepat. Baru dibuka lima menit langsung ditutup aplikasinya," kata Veronika saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/6).

Baca juga: Harum Cengkeh dan Pala hingga Senyum Warga Mauponggo tak Seindah Jalan, Puluhan Tahun Menderita

 

Menurutnya, proses pendaftaran online ini dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT dan terintegrasi langsung dengan Telkom.

"Secara sistem, link pendaftaran ditutup oleh Telkom begitu kuota penuh. Kami tidak bisa membuka atau mengaksesnya lagi," jelas Veronika.

Tahun ini, tambahnya, SMAN 5 Kupang menerima 417 siswa baru, terbagi dalam 12 rombongan belajar dengan masing-masing kelas berisi 36 siswa. Pendaftaran dibuka melalui empat jalur: zonasi, prestasi, non-akademik dan akademik, serta perpindahan orang tua. "Kami mengikuti juknis dari Dinas P dan K NTT," tambah Veronika.

Zona satu untuk SMAN 5 Kupang mencakup wilayah Kelurahan Fatululi, TDM, Kayu Putih, dan Naikoten II. Tingginya minat dari wilayah ini membuat banyak siswa terpaksa harus ditolak karena kuota cepat terisi.

"Zona I ini wilayahnya terlalu luas, sehingga banyak siswa baru yang ingin masuk ditolak. Baru lima menit dibuka, pendaftarannya langsung ditutup," ujarnya.
Meski begitu, Veronika menekankan bahwa proses verifikasi berkas siswa baru tetap berjalan ketat. "Jika berkas

tidak sesuai, berarti ditolak. Namun, pendaftar masih punya kesempatan untuk mencoba lagi keesokan harinya atau zona II. Jika di hari ketiga link masih dibuka, artinya kuota belum sepenuhnya terisi," katanya.
Menurutnya, sistem pendaftaran yang transparan ini dirancang untuk mencegah manipulasi data, memastikan bahwa hanya siswa yang memenuhi syarat yang dapat diterima.

Hal yang sama juga terjadi di SMA Negeri 2 Kupang. Pendaftaran hari pertama di SMAN 2 Kupang dibuka dan kuota pendaftaran langsung penuh. Jika sudah terpenuhi maka sistem di link pendaftaran otomatis terkunci.

“Sesuai juknis rombongan belajar (rombel) di SMAN 2 Kupang di PPDB tahun 2024 sebanyak 7 rombel dengan total 252 siswa dikurangi dengan jalur afirmasi dari Kemendikbudristek ada 12 orang. Jadi sisanya 240 orang,” ujar Kepala SMAN 2 Kupang, Daryana F. Mage, S.Pd kepada Pos Kupang, Rabu (19/6) di ruang kerjanya.
Lebih lanjut Daryana mengungkapkan, zonasi SMAN 2 Kupang berada dalam zona 1 meliputi wilayah Oesapa Barat, Pasir Panjang, Kayu Putih, Todekisar dan Nefonaek. Zona 2 meliputi wilayah Oesapa, Oesapa Selatan, Oeba, Fatululi, Fatubesi, dan Lasiana.

“Pendaftaran memang dibuka selama 3 hari. Sesuai juknis, hari pertama pendaftaran untuk zona 1. Kalau kuota belum terpenuhi maka hari kedua dibuka pendaftaran untuk zona 1 ditambah zona 2. Kalau sampai hari ketiga kuota belum terpenuhi, maka pendaftaran terbuka untuk wilayah luar zonasi,” jelasnya.

Namun demikian, di SMAN 2 Kupang baru saja mengadakan pendaftaran hari pertama, tetapi kuota pendaftaran telah terpenuhi.

“Pendaftaran memang dibuka untuk 3 hari, tetapi jika hari pertama pendaftaran sudah memenuhi kuota maka sistem di link tersebut otomatis terkunci. Sehingga tidak ada pendaftaran di hari kedua dan ketiga. Tetapi saat ini kami sedang menunggu hasil verifikasi dokumen. Kalau ternyata ada yang tidak memenuhi syarat, maka sistem akan otomatis terbuka kembali,” ungkap Daryana.

Terkait PPDB Daryana menambahkan, telah memberikan edukasi sebelum hari pendaftaran. Edukasi tersebut dilaksanakan saat rapat bersama orangtua dengan mengundang semua lurah dari wilayah zonasi. Selain itu pihak sekolah juga menyebarkan informasi melalui berbagai platform sosial media seperti facebook, instagram, tiktok, blog, dan podcast.

“Harapan saya pendaftaran ini bisa berjalan lancar. Kami juga meminta kepada orangtua dan siswa, memanfaatkan waktu pendaftaran dan mempersiapkan dokumen secara baik karena waktu dan kuota kita terbatas,” harapnya.
Adapun peserta yang lulus pendaftaran akan diumumkan secara resmi, pada tanggal 22 Juni 2024 melalui link yang sama dengan pendaftaran tersebut.

 


Aplikasi Otomatis Tertutup

Dari Maumere dilaporkan, SMA Negeri 1 Nita di Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, NTT membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2024-2025 sejak 19 Juni-10 Juli 2024.

Pada pendaftaran hari pertama, Rabu (19/6), tampak orangtua peserta didik baru antusias mengantar anak mereka untuk mendaftarkan diri ke SMA Negeri 1 Nita. Kehadiran orangtua peserta didik baru ini disambut hangat oleh panitia pendaftaran peserta didik baru di sekolah itu.

Etropia Du'a Krowe, salah satu orangtua peserta didik baru asal Desa Tebuk, Kecamatan Nita menuturkan, para orangtua memilih untuk mendaftarkan anak mereka karena jarak sekolah dengan SMA Negeri 1 Nita mudah dijangkau dan biaya keuangan sekolah di SMA Negeri 1 Nita murah.

"Jarak rumah dengan SMA Negeri 1 Nita dekat sehingga saya antar anak mendaftar ke sini dan keuangan sekolah murah. Kalau pergi sekolah di kota nanti beban lagi transportasi setiap hari dan biaya kos-kosan,"ujarnya

Dikatakannya, Ia pun merasa terbantu Jika anaknya sekolah di SMA Negeri 1 Nita karena mendapatkan beberapa kemudahan dan bisa mengurangi biaya lainnya dibandingkan jika memilih sekolah di Kota Maumere.
Di SMA Negeri 1 Nita peserta didik baru yang terkendala jaringan internet bisa mendaftarkan diri secara offline di sekertariat penerimaan peserta didik baru di SMA Negeri 1 Nita yang beralih di jalan Nita-Koting Desa Tebuk, Kecamatan Nita.

Gregorius Andi Amfrimus, Ketua Panitia PPDB SMA Negeri 1 Nita mengatakan, berdasarkan juknis Dinas Pendidikan Provinsi NTT terdapat dua sistem PPDB yakni online dan offline. Namun karena minim akes internet di desa sehingga pihak sekolah memutuskan untuk menggunakan PPDB secara offline.

"Kita di SMA Negeri 1 Nita pendaftaran offline karena kondisi masyarakat di sini ada yang kesulitan jaringan dan banyak pertimbangan sehingga kita menetapkan PPDB offline," jelasnya.

Dikatakannya, Untuk pendaftaran offline berlaku sejak 18 Juni -10 Juli 2024 yang dibagi dalam tiga zona untuk memudahkan PPDB di SMA Negeri 1 Nita. Sesuai kuota yang diberikan Dinas Pendidikan Provinsi NTT, kuota siswa baru di SMA Negri 1 Nita sebanyak 288 siswa.

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTT Ambrosius Kodo merespons persoalan kuota penerima peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA yang cepat terisi.

Mantan Kepala BPBD NTT ini mengatakan, proses sosialisasi sudah dilaksanakan sekolah-sekolah sebelum pembukaan berlangsung. Sistem akan tutup secara otomatis ketika kuota sudah penuh.

"Jadi memang sistem online, kita sudah sosialisasi begitu, kalau dibuka semua orang berhak boleh mendaftar. Kalau kuota tercapai dia akan terkunci otomatis. Itu kita sudah sosialisasikan itu," kata dia, Rabu (19/6).
Ambrosius menekankan calon peserta didik baru tidak bisa keluar dari zona yang ada. Ihwal banyak siswa yang belum terdaftar pada sekolah di zona yang bersangkutan, sekolah tidak bisa memaksakan itu.

Rombongan belajar (rombel) maupun kuota yang disiapkan merujuk ke kapasitas sekolah agar mencapai kualitas belajar dari anak. Akan menjadi masalah baru jika dipaksakan. Sebab, tidak sesuai dengan jumlah guru maupun ruang kelas. Imbasnya ke kualitas pendidikan yang diperoleh peserta didik.

Pelaksanaan PPDB, kata dia, memberi ruang dan kesempatan yang sama ke semua calon peserta didik baru. Kalaupun sistem terkunci, hal itu karena memang kuota yang sudah mencukupi alokasi kuota yang disiapkan.

"Kita memberi ruang untuk semua, terbuka, transparan. Kalau itu sudah terkunci, memang itu batas kapasitas sekolah itu. Kalau kita paksakan nanti yang rugi anak-anak," kata Ambrosius.
Bagi siswa yang tidak bisa mendaftar dikesempatan kali ini, ia menyarankan agar mendaftar ke PPDB di level SMK atau sekolah swasta yang ada di zona itu. Penambahan kuota di SMA, ujar dia, akan memberi konsekuensi buruk di aspek pendidikan kemudian hari.

"Memilih SMK sesuai minat, untuk supaya sekolah tiga tahun anak-anak punya kompetisi dan bisa bekerja. Toh, tamat SMK juga bisa lanjut kuliah. Masa depan tidak terkunci pada SMA," katanya.
Ambrosius meminta pengertian dari orangtua, bahwa pihaknya menetapkan kuota itu sesuai dengan kapasitas sekolah. Ia tidak mau kualitas pendidikan terganggu akibat jumlah siswa yang melebihi batasan. "Kalau sudah penuh ya itulah kapasitas sekolah. Jangan melampaui untuk kapasitas sekolah, toh yang rugi juga siswa. Bisa juga nanti masuk ke SMK," ujarnya.

Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ayub Sanam menerangkan, pembukaan PPDB tingkat SMA dari tanggal 19-21 Juni 2024. Sementara SMK dibuka mulai tanggal 26-28 Juni 2024. 

Ombudsman Terima Enam Keluhan

Tim pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari Kantor Ombudsman RI Provinsi NTT melakukan inspeksi langsung ke beberapa sekolah dari tingkat SD hingga SMA pada hari pertama pelaksanaan PPDB.
Dipimpin Sagita Mutiara Sari, Asisten Bidang Pencegahan, tim memantau proses PPDB di SDN Bonepoi I, SMPN 8 Kota Kupang, dan SMAN 4 Kota Kupang mulai pukul 9.30 hingga 14.00 Wita pada, Rabu (19/6).

Di SMAN 4, jalur pendaftaran melalui kuota dan prestasi telah penuh, dan saat ini tengah dalam proses verifikasi. Pendaftaran akan dibuka kembali pada hari kedua jika terdapat peserta yang tidak lolos verifikasi.
"Hingga saat ini, tidak ada temuan pelanggaran terhadap petunjuk teknis PPDB," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton.

Sementara itu, kata Darius di Posko Pengaduan PPDB telah menerima enam pengaduan dari orang tua siswa pada hari pertama. Disebutnya satu laporan berasal dari PPDB tingkat SMP, sementara lima lainnya dari tingkat SMA.

Pengaduan jalur zonasi menyebutkan kesulitan dalam mengakses aplikasi online dan kuota yang cepat penuh. Sementara itu, pada jalur prestasi akademik, orangtua mengusulkan agar semua pendaftar dengan nilai rata-rata minimal 85 diterima dan diranking berdasarkan nilai tertinggi, bukan kecepatan mendaftar.

"Jika menggunakan kecepatan mendaftar, siswa dengan nilai lebih tinggi bisa saja tidak diterima karena terlambat mendaftar," beber Darius melanjtukan keluhan salah satu orangtua siswa yang diterimanya.

Menanggapi keluhan tersebut, menurut Darius, tim pengawas menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 421/254.2/PK2.2/2024 tentang Petunjuk Teknis PPDB, pendaftar di jalur prestasi harus memiliki nilai rata-rata minimal 85.

Kata dia, sistem akan menutup pendaftaran jika kuota penuh, tanpa perangkingan lebih lanjut. Hal ini berarti siswa dengan nilai rata-rata di atas 85 pun mungkin tidak diterima jika kuota sudah penuh.
"Kami meminta orangtua untuk mendaftar di sekolah lain sesuai zonasi yang telah ditetapkan jika sekolah yang dituju sudah penuh," kata Darius melanjutkan komunikasi tim bersama orangtua peserta didik baru yang melakukan pengaduan.

"Sistem zonasi ini bertujuan untuk pemerataan siswa ke berbagai sekolah yang tersedia, bukan hanya menumpuk di satu sekolah," katanya lagi.

Inspeksi yang dilakukan oleh Tim Pengawas Ombudsman ini merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses PPDB. "Meski diwarnai sejumlah keluhan, saya berharap sistem zonasi dapat berjalan sesuai tujuannya untuk pemerataan pendidikan di Provinsi NTT," tandasnya. (fan)

Hindari Lewat “Pintu Belakang”

KETUA Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa meminta pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB menaati aturan dan petunjuk teknis yang sudah ada bisa dijalankan.


Menurut Politisi dari PDIP ini, berkaca dari tahun sebelumnya, seringkali PPDB menjadi masalah bagi NTT. "Selama ini memang PPDB meninggalkan berbagai macam problematika yang dirasakan," kata dia, Rabu (19/6).

Komisi V melihat persoalan PPDB kerap terjadi di Kota Kupang, Ibukota Provinsi NTT. Dinas terkait dan sekolah mestinya memahami dan menerapkan aturan itu agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Sisi lain, orangtua calon peserta didik juga masih memiliki pandangan terhadap sekolah-sekolah favorit. Persepsi itu kemudian terjadi penumpukan siswa hanya pada sekolah-sekolah tertentu.
Padahal, kata dia, PPDB justru mengatur hak siswa dan orangtua yang terbagi dalam zonasi sebagaimana tempat tinggal. Komisi V berharap agar semua pihak bisa mematuhi aturan yang sudah.

"Kita mohon dengan sangat ada pengertian baik dari pihak sekolah maupun orangtua agar proses ini berjalan dengan normal," kata dia.

Yunus menegaskan, paling penting agar tidak terjadi persoalan, aturan yang sudah ada dilaksanakan tanpa embel lainnya. Praktik 'pintu belakang', sebaiknya dihindari agar terwujudnya proses penerimaan PPDB yang berintegritas.

Hal itu juga memberi rasa adil antar semua penerima PPDB terutama siswa yang berada di zonasi. Ia kembali meningkatkan pentingnya menjalankan aturan yang sudah ada agar menghindari persoalan ihwal PPDB. (fan)


Belum Berjalan Normal

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di kawasan urban berlaku sistem zonasi. Tetapi realitanya sistem ini tidak berlaku normal. Masih banyak yang melanggar batas-batas zonasi tersebut.
Kita memastikan sekolah-sekolah swasta punya daya dukung seperti sumber daya manusia (SDM), dan fasilitas yang standar dengan sekolah-sekolah pemerintah. Selain itu penjadwalan pendaftaran sekolah negeri diatur, agar penerimaannya transparan. Kita bersyukur sekarang sudah by system, tetapi di kabupaten-kabupaten belum berlaku mekanisme itu. Untuk sekolah di pinggiran, agak sulit.
Jalur-jalur pendaftaran ini selain zonasi ada juga afirmasi, nah ini standarisasinya harus dipertegas. Kita bisa melibatkan publik, di dalam fungsi pengawasannya. Kita berharap sekelas Kota Kupang tidak hanya zonasi saja, ada baiknya transportasi disimulasikan untuk siswa karena ke depannya akan bagus untuk sistem jangka menengah, dan jangka panjang.

Zonasi ini kan perihal keterjangkauan ke sekolah, persaingan, dan kredibilitas sekolah. Kalau dilihat sebagai rutinitas tahunan, maka yang harus dipikirkan adalah pertama, bagaimana mendorong sekolah swasta atau sekolah negeri yang masih pemula agar gencar melakukan akreditasi. Karena orang memilih sekolah bukan hanya soal jarak tetapi juga ingin anaknya mengenyam pendidikan di sekolah yang berkualitas. Kualitas ini, parameternya ada di akreditasi sekolah.

Kedua, adanya dukungan dari masyarakat. Kita harus berpikir positif bahwa pemerintah dan sekolah sudah menjalankan fungsinya. Mungkin ada kendala sehingga belum menjangkau sampai ke lini bawah, dan ada sekolah tertentu yang tidak didukung fasilitasnya. Pada hematnya dukungan dari orangtua, bisa menopang kapasitas anak meskipun di sekolah pinggiran tetapi punya prestasi yang baik.
Ketiga, pemerintah harus berpikir agar setiap tahunnya tidak dihadapkan dengan hiruk-pikuk persoalan yang sama. Semua siswa boleh memilih sekolah di mana saja, karena semua sekolah sudah punya daya dukung yang bagus baik di perkotaan maupun di pinggiran.

1.Jalur Zonasi

*Zonasi berdasarkan wilayah kelurahan/desa
*Prosetasi Kuota dari Daya Tampung :
-SD minimal 70 Persen
-SMP dan SMA 50 Persen
*Bukti Kartu Keluarga (KK) atau surat domisili
*Satu siswa untuk satu zonasi

2.Jalur Afirmasi

*Untuk pelajar dari latar belakang ekonomi yang tidak mampu dan penyandang disabilitas.
*Dari dalam atau luar wilayah zonasi
*Bukti surat tidak mampu dari pemerintah
*Kuota : Minimal 15 persen dari total daya tampung sekolah
*Jika pendaftar melebihi kuota, prioritas siswa terdekat dari sekolah.

3.Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

*Opsi bagi siswa yang harus pindah domisili karena orang tua mutasi kerja
*Bukti surat penugasan dari instansi atau perusahaan
*Prioritas siswa yang domisilinya terdekat dari sekolah
*Kuota : Maksimal 5 persen dari total daya tampung sekolah

4.Jalur Prestasi

*Bagi siswa yang meraih prestasi bidang akademik maupun non-akademik
*Lampirkan nilai rapor dari lima semester terakhir
*Surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal
*Bukti prestasi akademik maupun non-akademik.
*Kuota 30 Persen Terdiri dari
-25 Persen : Prestasi akademik dengan rata-rata nilai minimal 85
- 5 Persen : Untuk prestasi non-akademik.

5.Kuota PPDB NTT:

*SMA: 98.012 siswa-siswi
*SMK: 67.275 siswa-siswi
*Total:165.287 siswa-siswi

(Sumber Pos Kupang Cetak edisi Kamis 20 Juni 2024)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News