Pilkada Nagekeo 2024

Bawaslu Nagekeo Beberkan Lima Kerawanan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

Penulis: Albert Aquinaldo
Editor: Ricko Wawo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOMISIONER - Komisioner Bawaslu Kabupaten Nagekeo.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MBAY - Bawaslu Kabupaten Nagekeo membeberkannya kerawanan-kerawanan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan serentak 2024.

Ketua Bawaslu Nagekeo, Yohanes Emanuel Nane dalam rilisnya yang diterima TribunFlores.com, Rabu, 25 Juni 2024 menjelaskan ada lima kerawanan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan serentak 2024.

Lima kerawanan berdasarkan pemetaan Bawaslu Kabupaten Nagekeo antara lain masih ada penduduk yang belum memiliki KTP –El, perpindahan domisili masyarakat yang sebelumnya tidak mengurus surat pindah domisili, adanya pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dalam hal ini meninggal dunia, alih status dari sipil ke TNI/Polri, maupun dari TNI/Polri ke sipil.

Selain itu adanya penyandang disabilitas yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak diakomodir dalam daftar pemilih juga masuk dalam kategori kerawanan.

Baca juga: Bawaslu Nagekeo Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Masyarakat

 

Adanya pekerja yang berasal dari luar daerah yang menetap diwilayah Nagekeo.

Strategi Bawaslu Nagekeo dalam menyikapi kerawanan-kerawanan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan serentak 2024 yakni melakukan pengawasan langsung, mendirikan posko kawal hak pilih, melakukan pengawasan partisipatif yang melibatkan stakeholder, melakukan patroli kawal hak pilih, melakukan uji petik kinerja Pantarlih dan menganalisis data pemilih dengan menitikberatkan pada akurasi data pemilih.