Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Pembangunan minimarket di atas lahan seluas 1.399 meter persegi milik Pemerintah Daerah (Pemda) Ende di Jalan Mahoni, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara menjadi polemik.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Ende, Kanisius Poto, saat ditemui TribunFlores.com, Kamis, 4 Juli 2024 di ruang kerjanya menyebut selama kurang lebih 20 tahun atau sejak 2004 lalu, lahan tersebut dipakai Perum Damri dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
Awalnya IMB yang diurus oleh Perum Damri yakni untuk pembangunan Rumah Toko (Ruko). Sewa lahan HGB milik Pemda Ende yang selama ini dipakai Perum Perum Damri. Namun, Perum Damri kembali menyewakan lahan tersebut kepada pihak minimarket selama 7 tahun.
"Saat mereka (red: Perum Damri) ajukan itu masih dikuasakan kepada mereka, ini kita omong hukum, mereka punya kewenangan, yang mereka ajukan itukan pembangunan ruko dan syarat semua sudah ok, dari Dinas PU dari dinas teknis mana-mana itu ok, kami kan di hilir jadi tinggal terbit, Damri ini ajukan ke kami itu bangunan ruko, minimarket ini hubungannya dengan Damri yang mereka sewa menyewa itu," ungkap Kanis Poto.
Baca juga: Atribut Parpol Dilarang Masuk Stadion Marilonga Saat Turnamen Askab Ende Cup U-23
Dikatakan Kanis Poto, pemohon IMB tersebut merupakan Direktur SDM dan Umum Perum Damri.
"Kalau Alfamart yang ajukan IMB nya itu mungkin, ini kan yang ajukan Damri, hanya karena memang Perum Damri itu nakal karena dia tahu beberapa tahun lagi akan berakhir HGB itu, harusnya dia lapor ke pemberi hak, ini kan tidak, kita juga tidak tahu terus ada rekomendasi dari Damri pusat, di dalam berita acara itu jelas sekali bahwa tanah itu milik Damri, itu tertuang di perjanjian sewa menyewa antara Perum Damri dan minimarket, itu kan jelas sekali," beber dia.
Kanis Poto mengaku pihaknya tidak mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemda Ende yang berstatus HGB oleh Perum Damri.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Ende mengeluarkan izin tersebut karena atas dasar Perum Damri dikuasakan untuk menguasai lahan tersebut dengan status HGB.
Baca juga: Petugas Pantarlih di Sikka Jalan Kaki 3 KM Lewati Medan Terjal demi Sukseskan Pilkada Sikka 2024
Pada saat pengurusan izin, ungkap Kanis Poto, pihak Perum Damri dilengkapi dengan sejumlah dokumen.
"Kalau Pemda mau nuntut itu antara Pemda dengan Damri tapi kan ini sudah melebar, siapa yang urus, kalau mau buka-bukaan, saya silahkan, apakah orang Damri datang sendiri, kami ini siapapun yang datang mewakili siapa kami tidak urus, dia ajukan permohonan, kita periksa persyaratan, turun monitoring dengan dinas teknis, layak, kami kasih keluar izin," tambah Kanis.
Sementara itu, Manager Keuangan Perum Damri Cabang Ende, Arkalius Banikh saat ditemui TribunFlores.com, Kamis, 4 Juli 2024 di Kantor Perum Damri Cabang Ende di Jalan Mahoni, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara menjelaskan, penggunaan lahan yang dipakai Perum Damri Cabang Ende ditetapkan melalui Surat Izin Prinsip Bupati Ende pada tanggal 12 Juli 2004 nomor Pem.590/196/VII/2024 pada masa kepemimpinan Bupati Paulinus Domi sedangkan HGB pada tahun 2005.
"Selama 20 tahun ini tidak ada masalah apa-apa, luas HGB itu sekitar 1.399 meter persegi termasuk dengan lahan yang sekarang dibangun minimarket batas akhirnya itu persis di sebelahnya minimarket," ujar Arkalius.
Sebelum dibangun minimarket, Arkalius menyebut lahan tersebut digunakan Perum Damri Cabang Ende sebagai garasi mobil. Sedangkan bangunan dibangun pada tahun 2021.
Diungkapkan Arkalius, sebelum dimulainya pembangunan itu, pihak Perum Damri Cabang Ende mendapat informasi dari Perum Damri pusat bahwa lahan yang selama ini dipakai untuk garasi atau tempat parkir mobil akan dibangun gerai minimarket dan memiliki izin usaha.
"Dengan atas dasar izin ini, ya Damri sudah melakukan permohonan sehingga dengan permohonan ini maka instansi yang berwenang mengeluarkan izin, dokumennya dianggap lengkap dan izinnya terbit selain izin IMB, izin IMB itu adalah bangunan Damri dan izin usahanya adalah minimarket, pengurusannya setahu kami di kantor cabang yang urus adalah kantor pusat," jelas Arkalius.
Berita TribunFlores.com lainnya di Google News