Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Berto Kalu
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Afrizal alias Unyil terpidana korupsi pengelolaan aset daerah Kabupaten Manggarai Barat dua kali masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Unyil pertama kali masuk daftar pencarian orang pada tahun 2020 usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus yang sama. Keberadaannya sempat tak diketahui hingga ditangkap Tim Kejaksaan di Denpasar pada 15 Januari 2021.
Unyil kemudian menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kupang dan Divonis 6 tahun penjara. Terpidana lantas mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam perjalanan MA terlambat memperpanjang surat masa penahanan sehingga terpidana dikeluarkan dari tahanan. Setelah keluar putusan MA tahun 2022 yang menolak Kasasi terpidana, keberadaan unyil tak lagi diketahui sehingga yang bersangkutan kembali masuk dalam daftar pencarian orang.
Baca juga: BREAKING NEWS : Mau Kabur ke Bali, Buronan Kasus Korupsi Ditangkap di Bandara Komodo Labuan Bajo
"Terpidana ini ada kendala terkait perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung yang terlambat untuk turun sehingga menyebabkan terpidana keluar demi hukum," jelas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Wisnu Sanjaya kepada wartawan, Selasa 9 Juli 2024.
Setelah dua tahun lebih berstatus DPO, Unyil akhirnya ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Manggarai Barat di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Ia ditangkap saat hendak terbang menuju Bali.
Jaksa tahu keberadaan Unyil setelah menerima informasi dari pihak bandara, bahwa yang bersangkutan sedang berada di Labuan Bajo.
"Si Unyil datang ke Labuan Bajo kemarin (Senin) jam 12 siang dari Jakarta. Dan pagi ini akan berangkat kembali dengan tiket bisnis class maskapai Batik Air. Posisi ditangkap saat menunggu boarding ke Denpasar," jelasnya.
Baca juga: Polisi Tahan Suami Aniaya Istri Pakai Dacing di Flores Timur, Terancam 5 Tahun Penjara
Usai ditangkap, hari ini Unyil akan langsung dibawa ke rumah tahanan kelas II B Ruteng, Manggarai. "Siang ini langsung dibawa setelah semua proses administrasi lengkap," tegasnya.
Unyil merupakan salah satu terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
Dalam kasus ini ia divonis Pengadilan Tipikor Kupang dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan denda 1 miliar. Unyil sempat mengajukan Kasasi ke MA, namun ditolak.
"Putusan MA menolak permohonan Kasasi terpidana dan terpidana harus menjalani Pidana Badan selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," jelas Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, N. A. A. Pradewa Artha.
Baca juga: Dana Kepariwisataan Rampung Agustus 2024, Menparekraf: Target Dana Rp 2 Triliun
Kasus Tanah Kerangan
Kasus Tanah Kerangan banyak menyita perhatian publik karena menyeret belasan nama, salah satunya mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula.
Selain Gusti Dula, ada sejumlah nama lain yang terlibat dalam kasus ini dan sudah dipenjara. Mereka berasal dari beragam latar belakang, baik pejabat pemerintah, pegawai badan pertanahan, anggota dewan, pengacara, notaris, hingga calo.
Dalam kasus ini Dula dianggap membiarkan sebagian dari tanah seluas 30 hektar itu diklaim oleh sejumlah pihak, yang lalu menjualnya lagi.
Dula yang memimpin Manggarai Barat selama dua periode, 2010-2020, sudah berada di balik jeruji besi sejak ditahan terkait kasus Tanah Kerangan pada Maret 2021, sebulan setelah ia resmi meninggalkan kursi kekuasaannya. (Uka)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News