Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA- Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Perkebunan dan Peternakan Flores Timur, Vian Kiti Tokan, mengimbau warga di Flores Timus khususnya wilayah positif rabies agar mengkandangkan anjing peliharaan.
Himbauan ini terkait dengan kasus gigitan anjing gila yang menimpa dua warga Desa Pululera di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur pada Mei dan Juli 2024 lalu. Dua sampel anjing itu positif rabies.
"Iya, idelanya ikat atau kandangkan anjing peliharaan supaya mengurangi kasus gigitan," katanya kepada wartawan, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Baca juga: Seorang Warga Belu NTT Meninggal Akibat Rabies
Wajib Vaksin HPR
Vian Tokan juga mengatakan semua hewan penular rabies (HPR) seperti anjing dan kucing wajib divaksin.
Saat ini vaksin rabies yang tersedia sebanyak 10.000 dosis dan selanjutnya dilakukan vaksinasi darurat.
"Semua anjing wajib vaksin. Kita usahakan satu tahun dua kali vaksin, selama ini baru satu kali," katanya.
Dia menerangkan, kasus anjing rabies bisa diselesaikan dengan vaksinasi booster atau tiga kali vaksin dalam setahun.
Baca juga: Minggu Depan Pemkab Ende Realisasikan Dana Hibah Pilkada Rp 21,9 Miliar
Bagi warga yang digigit anjing gila, tegas Vian, wajib ke puskesmas atau rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis berupa vaksin manusia.
"Kalau anjing gigit, jangan anggap sepele. Langsung pergi ke puskesmas untuk vaksin," pungkasnya.
Berita TribunFlores.com lainnya di Google News