Berita NTT

Kakanwil Kemenkumham NTT Ajak Masyarakat dan Timpora Bersinergi Awasi Orang Asing di Sumba Timur

Editor: Cristin Adal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAKANWIL- Marciana Dominika Jone, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dalam kegiatan Diseminasi Peran Tugas dan Fungsi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dalam Penanganan Detensi dan Pengungsi Luar Negeri yang berlangsung di Padadita Beach Hotel, Sumba Timur, Jumat, 2 Agustus 2024.

TRIBUNFLORES.COM, WAINGAPU- Marciana Dominika Jone, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT mengajak masyarakat, camat, kepala desa, perangkat daerah hingga Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) untuk bersinergi mengawasi keberadaan orang asing di Kabupaten Sumba Timur.

Hal ini disampaikan Marciana dalam kegiatan Diseminasi Peran Tugas dan Fungsi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dalam Penanganan Detensi dan Pengungsi Luar Negeri yang berlangsung di Padadita Beach Hotel, Sumba Timur, Jumat, 2 Agustus 2024.

Marciana mengcapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, Masyarakat, APH, Timpora dan berbagai pihak yang telah bersinergi dalam upaya pengawasan orang asing di Wilayah Kabupaten Sumba Timur.

Ia menyebut bahwa Pulau Sumba salah satu destinasi wisata yang memiliki pesona alam yang indah maupun kekayaan intelektual komunal.

 

Baca juga: DPRD Manggarai Barat Apresiasi Peran Kanwil Kemenkumham NTT Kawal Penataan Regulasi Berkualitas

 

 

Sumba terkenal dengan pasola, tenun ikat, dan kampung adat. Ini yang menjadi daya tarik wisatawan domestik maupun asing untuk berkunjung ke Pulau Sumba termasuk Kabupaten Sumba Timur.

Meningkatnya wisatawan yang berkunjung ke Sumba Timur akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.

Selain wisatawan yang masuk ke Indonesia, Marciana juga mengingatkan pengungsi yang terdampar di wilayah Indonesia.

Saat ini terdapat 171 pengungsi yang berada di NTT. Para pengungsi ini masuk dari berbagai daerah seperti dari Pulau Rote dan Atambua, dan tidak menutup kemungkinan masuk dari Pulau Sumba.

 

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT Minta Lapas Waingapu Siapkan Klinik Pratama Bagi WBP

 

Marciana mengimbau masyarakat, apabila mengetahui para Warga Negara Asing(WNA) yang masuk tanpa dokumen yang jelas atau tidak ada dokumen dan izin tinggalnya sudah melebihi batas waktu atau melakukan aktivitas yang mencurigakan, agar segera melaporkan ke Kantor Wilayah Kemenkumham, Kantor Imigrasi, Rudenim atau Timpora yang ada di Sumba Timur.

Selain itu, ia mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan mencegah TPPO dan pekerja non prosedural.

“Mari bergandengan tangan untuk mencegah TPPO dan pekerja non prosedural, jangan mempercayai bujuk rayu oknum atau siapa saja yang mengajak untuk bekerja ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur,” tutup Marciana.

Dalam kesempatan ini Marciana juga menyampaikan peran,tugas dan fungsi Rudenim di wilayah yaitu, sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (Pasal 1 angka 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian).

Rumah Detensi imigrasi juga memiliki fungsi Pelaksanaan tugas pendetensian, pengisolasian, dan pendeportasian, Pelaksanaan tugas pemulangan dan pengusulan penangkalan, Pelaksanaan fasilitasi penempatan orang asing ke negara ketiga.

Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi sedang mempersiapkan Desa Binaan Imigrasi di setiap Provinsi, sehingga bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri dapat melapor dan mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menyiapkan dokumennya secara baik termasuk mengurus paspor di kantor imigrasi yang ada di NTT.


Berita TribunFlores.com lainnya di Google News