Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu
TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli) di Pulau Kanawa, perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Pelakunya diduga pengelola resor di spot wisata tersebut.
Praktik pungli tersebut diketahui saat Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan (Disparekrafbud) Manggarai Barat melakukan inspeksi di Pulau Kanawa pada Sabtu 10 Agustus lalu.
"Wisatawan dipungut retribusi untuk aktivitas snorkeling di perairan sekitar Pulau Kanawa. Kapal wisata yang ditambatkan di dermaga depan resort itu juga dipungut biaya. Itu (pungli) kami temukan saat melakukan sidak pada tanggal 9 dan 10 Agustus lalu," ujar Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Stefanus Jemsifori di ruang kerjanya, Senin 12 Agustus 2024.
Baca juga: Waspada Penipuan! Nomor Kontak Palsu Marak di Laman Google Maps Kantor Imigrasi
Stefan mengungkapkan besaran pungli yang dipatok pengelola resor bervariatif mulai dari Rp20 ribu hingga Rp200 ribu untuk setiap kapal yang membawa wisatawan ke kawasan di luar Taman Nasional Komodo itu.
Padahal retribusi diving dan snorkeling kepada setiap wisatawan hanya dipungut oleh Disparekrafbud Manggarai Barat, yang dilakukan di Pelabuhan Marina Waterfront Labuan sebelum wisatawan berangkat ke spot-spot wisata bahari di luar kawasan Taman Nasional Komodo.
Selain itu tak ada retribusi menambatkan kapal wisata di dermaga di spot-spot wisata.
"Per kapal yang parkir perairan Kanawa kapal besar mereka tetapkan Rp200 ribu, kapal kecil Rp100 ribu. Kapal yang tambat di dermaga jeti juga mereka pungut. Masyarakat yang mau ke pantai juga dipersulit, ada pengakuan wisatawan," jelasnya.
Saat inspeksi itu, Stefan menanyakan dasar hukum pengelola resor di Pulau Kanawa melakukan pungutan terhadap kapal-kapal yang berlabuh. Ia telah meminta menghentikan pungli itu.
Baca juga: Kronologi Kapal Tenggelam di Perairan Malaysia, Muat Sembilan PMI Non Prosedural, Tiga Asal NTT
Dia menegaskan pengelola resor Pulau Kanawa tak punya kewenangan memungut retribusi apapun di kawasan perairan laut.
"Di perairan tersebut hanya ada dia pungutan yaitu snorkeling dan diving yang dipungut oleh Disparekrafbud Manggarai Barat, selain itu tidak boleh ada pungutan," tegas dia.
Usai sidak hari itu, belakangan Stefan mendapat informasi bahwa pengelola resor di Pulau Kanawa telah membongkar dermaga yang selama ini digunakan untuk tambatan kapal yang berkunjung ke sana.
"Saya dapat kabar hari Minggu mereka bongkar dermaga jeti, saya sudah lapor bupati dan semua pimpinan. Pekerjaan rumah sekarang kita harus segera buat mooring kapal, karena Kanawa menjadi spot favorit wisatawan untuk snorkeling," ungkapnya.
"Rugi sekali kalau kemudian di sana tidak ada tambatan akhirnya kapal lempar jangkar bisa rusak karang. Kita harus segera buat mooring, itu mungkin langkah yang harus segera diatasi," pungkasnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News